Tiga Kode Kendaraan di Sulsel, Ini Komentar Kanit Regident Perlu Diketahui

Abil
6 Mei 2018 17:04
KRIMINAL 0 17
2 menit membaca

Luwu Utara, Matasulsel.com – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(TNKB) di wilayah Polda Sulawesi-Selatan yang selama ini digunakan dengan kode DD pada seluruh daerah bertambah, yakni menjadi tiga macam kode yang berbeda untuk masing-masing daerah.

” Perubahan tersebut sudah berjalan hampir enam tahun lalu(1/6/2012). Pada saat itu perpanjangan STNK dan kendaraan baru yang berlaku secara tutur fleksibel. ” Kapan saja jika pemilik kendaraan ingin mengganti nomor polisi pada daerah yang telah ditentukan agar menghubungi Samsat setiap kabupaten,” tutur Kanit Regident Polres Luwu Utara, Ipda Muh Idris , melalui WA nya, 6/5/2018.

Menurutnya, alasan terjadinya perubahan kode tersebut, antara lain disebabkan angka jumlah pertambahan kendaraan semakin tinggi setiap bulan, karena dulu mesin cetak yang dimiliki penomorannya hanya dua digit. Jika diganti harganya sangat mahal, untuk itu hanya ditambahkan kode nomor polisi untuk wilayah yang telah ditentukan antara lain, Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Maros, Pangkep, Bantaeng, Jeneponto, Bulukumba dan Selayar masih tetap menggunakan Kode DD.

Sedang untuk Kota Pare-Pare, Kabupaten Barru, Sidrap, Pinrang, Palopo, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, Toraja Utara dan Kabupaten Enrekang, dari kode wilayah DD berubah ke kode DP.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.