Tolak Pergub Sulsel, 16.000 Guru Akan Lakukan Demonstrasi

Abil
4 Jan 2018 18:38
NEWS 0 26
2 menit membaca

Makassar, Matasulsel – Sedikitnya 16 ribu guru di Sulsel yang tergabung dalam Ikatan Guru Indonesia (IGI) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sepakat menolak Peraturan Gubernur Sulsel nomor 130 tahun 2017 tentang pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS.

Hal ini disampaikan Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim kepada wartawan di Makassar, Kamis 4 Januari 2018. Kata dia, 16 ribu guru sepakat berjuang hingga titik darah penghabisan jika dalam dalam kebijakan tunjangan kinerja (Tukin) guru diabaikan.

Kata dia, peraturan gubernur soal pemberian tambahan penghasilan telah mengabaikan hak guru sebagai pegawai yang bernaung dibawah pemerintah provinsi.

Menurutnya, dalam pasal 7 ayat 2 disebutkan bagi PNS dan CPNS dalam jabatan fungsional guru yang telah menerima tambahan penghasilan berupa sertifikasi atau tunjangan lainnya yang sejenis tidak diberikan TPP. Pergub ini adalah bentuk kesalahan perhitungan Pemprov Sulsel dalam menilai kesejahteraan guru.

Menurut Ramli, wacana memberikan pilihan antara Tukin atau TPG alias sertifikasi sesungguhnya tidak rasional. Tukin diatur dalam Pergub yang mengatur keberadaan pegawai dalam lingkup Pemprov Sulsel.

Sementara TPG, tambah Ramli, diatur dalam UU No.14 tahun 2005 dan PP No. 41 tahun 2009, tunjangan sertifikasi guru sumbernya APBN, sementara Tukin berasal dari APBD.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.