Takalar, Matasulsel – Dalam rangka kegiatan pendidikan berlalu lintas kepada para Pelajar SMA, Satuan Lalu Lintas Polres Takalar melaksanakan Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di SMAN 3 Takalar, Senin (17/02/2020).
Kegiatan Sosialisasi UU No.22 Tahun 2009 di SMPN 3 Takalar oleh Kanit Dikyasa Aiptu Nur Alam di dampingi personil Lantas Polres Takalar.
“Tujuan anggota kami datang ke SMAN 3 Takalar ini dalam rangka mengedukasi para pelajar tentang sopan santun dalam berkendara, tata cara berlalu lintas, prosedur kepemilikan SIM, pengetahuan rambu-rambu lalu lintas dan masalah lainnya yang berkaitan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009,”kata Kasat Lantas Polres Takalar AKP Ambar Laksmi.
Belum ada konten yang bisa ditampilkan.
Tidak ada komentar