Uji Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat Maladministrasi, Ini Temuan Ombudsman

Abil
10 Sep 2019 14:57
EDUKASI 0 24
4 menit membaca

Jakarta, Matasulsel – Ombudsman RI temukan maladministrasi dalam penyelenggaraan ujian kompetensi sarjana kesehatan masyarakat yang dilakukan oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia (AIPTKMI) dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).

Sejak tahun 2016 Uji Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (UKSKMI/UKAKMI) atau Ujian Kompetensi (UKOM) yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum.

Ujian tersebut wajib diikuti oleh sarjana kesehatan masyarakat guna mendapatkan sertifikat kompetensi. Hal tersebut merupakan salah satu syarat lulusan institusi pendidikan tinggi kesehatan masyarakat dan syarat mengajukan permohonan penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR). Biaya untuk mengikuti UKOM diperkirakan mencapai Rp 500.000,- per peserta.

Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, ombudsman menemukan Menteri Kesehatan dan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melakukan maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur terhadap Penyelenggaraan Uji Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia yang selama ini dilaksanakan oleh IAKMI dan AIPTKMI.

Hal tersebut karena penyelenggaraan ujian kompetensi kesehatan masyarakat yang dilakukan oleh perguruan tinggi bersama organisasi profesi yang mendapatkan pengesahan dari Kementerian Kesehatan namun IAKMI dan AIPTKMI bukan organisasi profesi yang mendapatkan pengesahan dari menteri kesehatan.

Bentuk Maladministrasi yang kedua adalah, menteri kesehatan telah melakukan Penyalahgunaan Wewenang dengan membiarkan IAKMI dan AIPTKMI menyelenggarakan ujian kompetensi kesehatan masyarakat dan adanya biaya dibebankan kepada peserta ujian sebesar Rp. 500.000.

Di samping itu, besaran biaya yang dikenakan kepada peserta ujian tidak berdasarkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan RI bahkan transparansi penerimaan dana tersebut ke penerimaan Negara.

Menteri Kesehatan RI bersama Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI juga telah melakukan Maladministrasi dalam bentuk Tidak Kompeten dengan membiarkan penyelenggaraaan Ujian Kompetensi Kesehatan Masyarakat tanpa dilakukannya pengawasan.

” Hentikan uji kompetensi sarjana kesehatan masyarakat karena organisasi yang eksis saat ini belum mendapatkan pengesahan sebagai organisasi profesi kesehatan masyarakat “, ujar Ahmad Suaedy (anggota Ombudsman RI) di kantor Ombudsman, Senin, (9/9/2019).

“Meniadakan persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi sarjana kesehatan masyarakat dalam proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Kesehatan RI,” tambah Suaedy.

Ombudsman RI memberikan tindakan korektif kepada Menteri Kesehatan yaitu :

Membuat peraturan tentang Organisasi Profesi Kesehatan Masyarakat yang diakui dan berwenang menyelenggarakan Ujian Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia;

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.