Urgensi Pemindahan Ibu Kota dan RUU IKN

Redaksi
18 Mar 2020 17:05
4 menit membaca

Takalar, Matasulsel – Periode kedua pemerintahan Jokowi, beliau membuat suatu gebrakan baru melalui Omnimbus Law, yang tujuannya sendiri untuk menyederhanakan regulasi, dalam rangka memperbaiki ekosistem investasi dan daya saing Indonesia guna memperkuat perekonomian nasional.

mengingat semakin ketatnya persaingan maupun tantangan di era globalisasi. Apalagi saat ini kita telah memasuki era revolusi industri 4.0 yang memicu perubahan industri dan pola hidup masyarakat, sehingga menuntut setiap individu tidak hanya meningkatkan kualitasnya tetapi juga harus memiliki strategi maupun prioritas dalam perkembangannya.

dan hal ini bisa dikatakan bukanlah hal yang mudah, mengingat Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia tahun 2019 sebesar 71,92, lebih tinggi dari IPM tahun 2018 yang sebesar 71,39. Dan proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS) tentang jumlah penduduk Indonesia 2015-2045 di Pulau Jawa, pada 2019 mencapai 150,4 juta jiwa.

jumlah tersebut setara dengan separuh penduduk Indonesia yang mencapai 266,91 juta jiwa. Adapun jumlah penduduk laki-laki lebih banyak dari perempuan, yakni masing-masing 75,23 juta jiwa dan 75,17 juta jiwa.

sehubungan dengan perkembangan RUU Omnimbus Law saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Keempat RUU Omnibus Law tersebut adalah RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

meninjau Efektifitas RUU IKN dan Relokasi Ibu Kota Negara Rencana Pemerintah yang akan melakukan pemindahan Ibu Kota Negara dari Prov. DKI Jakarta ke Penajam Paser Kalimantan Timur (Kaltim), meciptakan opini Pro-Kontra di kalangan masyarakat termasuk Elite Politik, hal ini bisa dikatakan wajar mengingat pemindahan lokasi Ibu Kota Negara memerlukan banyak pertimbangan akademis, untuk mengukur efektifitas Pemerintahan di Ibu Kota Negara yang baru.

penerapan RUU IKN sendiri merupakan Pilot Project yang dapat dijadkan sebagai acuan untuk RUU Omnimbus Law lainnya, mengingat relokasi Ibu Kota Negara adalah project strategis yang secara umum memisahkan fungsi dari DKI Jakarta sebagai Kota penunjang Ekonomi dan Kota pemerintahan, sehingga melalui pemisahan fungsi tersebut DKI Jakarta dapat menentukan prioritas pembangunan tata kelola kota sebagai pusat ekonomi dan bisnis.
Keputusan tersebut dinilai sesuai, sehingga pembangunan ekonomi di Indonesia, yang terpusat di Prov. DKI Jakarta lebih terkelola dan optimal.

disisi lain, kepadatan penduduk di DKI Jakarta dinilai terlalu banyak atau sekitar 10.467.600 jiwa per akhir tahun 2018, sehingga banyak menimbulkan permasalahan seperti tidak efektifnya pendirian bangunan, terutama pemukiman, dan tingginya inflasi, mengingat selama Januari-Oktober tahun 2019 inflasi di DKI Jakarta mencapai 2,73 persen, lebih tinggi dari inflasi pada periode yang sama tahun sebelumnya yaitu sebesar 2,35 persen (Data BPS 2019).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.