UU Anti “Cadar” Berlaku di Austria, Jika Melanggar denda Rp 2,3 Juta

Abil
2 Okt 2017 18:10
1 menit membaca

Makassar, Matasulsel – Peturan pemerintah Australia semakin ketat, termasuk elarangan pemakaian burqa/ cadar dalam Islam berlaku di negara Austria. Undang-undang Anti-Burqa yang dicetuskan pemerintah Austria melarang pemakaian penutup wajah seperti masker, topeng maupun cadar.

Masyarakat Austria yang menentang kebijakan ini akan didenda sebesar 150 euro atau setara dengan Rp 2,3 juta. Apabila ada perempuan muslim yang mengenakan cadar maka polisi Austria akan memaksa untuk melepaskan cadarnya. Meski pelarangan UU anti-burqa berlaku juga untuk berbagai penutup wajah, masih banyak wanita muslim di Austria yang menganggap aturan itu dibuat mengarah kepada mereka.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.