Yusril Sambut Baik Pendaftaran Sengketa Pilpres Kubu Prabowo-Sandi Ke MK

Redaksi
25 Mei 2019 12:42
NEWS 0 16
3 menit membaca

Jakarta, Matasulsel – Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan menyambut baik pendaftaran sengketa Pilpres oleh Kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi tadi malam (24/5/2019). Sebagaimana diketahui Tim Kuasa Hukum O2 dipimpin oleh Advokat dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto serta Advokat dan mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

Yusril mengatakan membawa ketidakpuasan hasil Pilpres ke MK adalah langkah yang tepat dan terhormat. Semua pihak harus mengedepankan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan yang bebas dan mandiri serta terlepas dari pengaruh pihak manapun juga.

“Saya percaya bahwa hukum adalah mekanisme penyelesaian konflik secara damai, adil dan bermartabat” tegas Yusril, advokat dan guru besar hukum tatanegara yang pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara, Jakarta (25/05/2019).

Menurut Yusril, terlepas dari kekurangannya, MK tetap merupkan lembaga yang terpercaya untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang menjadi kewenangannya. Yusril percaya sembilan hakim MK yang ada sekarang ini adalah negarawan pengawal konstitusi yang berintegritas tinggi.

Dengan dibawanya sengketa Pilpres ke MK, Yusril meminta agar masyarakat tenang dan tidak lagi melakukan unjuk rasa yang berujung kerusuhan. Unjuk rasa secara damai tentu boleh karena hal itu merupakan hak warganegara yang dijamin konstitusi. Namun tuntutan dalam unjuk rasa oleh sebagian orang tidak bisa diklaim sebagai pelaksanaan dari asas kedaulatan rakyat. Kedaulatan memang ada di tangan rakyat. Tetapi pelaksanannya dilakukan menurut mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Dasar.

“Itulah amanat amandemen UUD 45 yang wajib kita pedomani” jelas Yusril.

Kedaulatan Rakyat jangan disalah-artikan seolah-olah rakyat boleh melakukan apa saja yang dia kehendaki di bidang ketatanegaraan. Kedaulatan rakyat yang paling esensial baru saja dilaksanakan melalui Pemilu yang lalu.

Kalau terjadi sengketa hasil Pemilu kata Yusril, maka MK sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat di bidang hukum sebagaimana diatur oleh UUD 45 yang berwenang untuk memutuskannya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.