Makassar, Matasulsel – Ketua Gerakan Nasional Perawat Honorer Indonesia (GNPHI) Sulsel Desrianto akan mensomasi PT. VALE yang telah mendiskriminasi 13 Perawat yang sudah belasan tahun bekerja sebagai perawat di RS. Inco Jl. Diponegoro Sorowako Selasa (8/10/2019).

Desrianto mengatakan PT. Vale telah melanggar UU RI Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, perlu dipahami bahwa dalam hubungan industrial, aspek formal (prosedur) harus diperhatikan, tidak hanya aspek materiil (substansi) saja.

“Seharusnya PT.Vale mampu menyelesaikan permasalahan yang ada, sesuai Undang-undang yang berlaku, jangan semena-mena terhadap pekerjaannya,” ucapnya.

Desrianto yang juga pengurus PPNI Sulsel ini mengungkapkan bahwa diketahui RS. Inco akan diserahkan pengelolaannya ke institusi profesional di bidang perumahsakitan.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Perumahsakitan, khususnya pasal 7 ayat 4 yang mengatur bahwa rumah sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak dibidang perumahsakitan.

Anto sapaan akrab ketua GNPHI ini menyampaikan menyusul rencana penyerahan pengelolaan Rumah Sakit ini, pengaturan mengenai tenaga kerja telah diatur sedemikian rupa oleh PT Vale bersama pihak pengelola RS yang baru.

“Artinya bahwa PT. Vale berhak menentukan standart kerja dan kapasitas pekerjanya yang akan bekerja di RS yang baru, 13 perawat ini telah bekerja sudah belasan tahun berarti tidak diragukan lagi keilmuannya,” tambahnya.

13 perawat ini rencananya akan di PHK yang tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.