“Selanjutnya kelompok geng motor mawas dan gowa menyusun rencana untuk melakukan penyerangan dalam rangka aksi balas dendam kepada kelompok geng motor ablam, yang kemudian bertemu dengan kelompok geng motor ablam yang sementara menyaksikan balapan liar di Jl. Cendrawasih Kota Makassar, sehingga kelompok geng motor mawas dan gowa menyerang kelompok ablam dengan menggunakan petasan dan busur, sehingga kelompok ablam berhamburan dan melarikan diri,” jelas Kombes Pol Didik.

“Pada saat korban yang sementara melarikan diri dari kejaran para pelaku, korban kemudian diancam dengan menggunakan busur sehingga terjatuh dari motor, selanjutnya para pelaku mengambil secara paksa handphone,helm dan topi milik korban, selanjutnya para pelaku kemudian merusak sepeda motor korban dengan cara melempar batu dan membakar sepeda motor tersebut,” ungkap Kombes Pol Didik.

Kombes Pol Didik menambahkan dalam penangkapan pelaku juga diamankan beberapa barang bukti yaitu 6 (enam) unit sepeda motor, 1 (satu) buah petasan habis pakai, 1 (satu) buah busur panah ,15 (lima belas) anak buah panah.

“Kami masih melakukan pendalaman guna menemukan barang bukti lainnya dan pelaku yang belum diamankan,” kata Kombes Pol Didik.

Atas kejahatan yang telah dilakukan, terhadap tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) Kuhpidana engan ancaman ukuman paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan Pasal 170 Ayat (1) Kuhpidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara. (*)