Setelah sholat Idul Fitri, Rutan Kelas IIB Jeneponto mengumumkan pemberian remisi khusus kepada 172 warga binaan.

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh KaRutan Jeneponto, Renza Maisetyo. Remisi diberikan berdasarkan beberapa kategori, di mana 5 orang mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari, 143 orang mendapat remisi selama 1 bulan, dan 24 orang mendapat remisi selama 15 hari.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi langsung dilakukan oleh Karutan kepada perwakilan WBP. Dari pemberian remisi ini di dominasi oleh kasus narkoba.

“Pemberian remisi ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan dorongan dan motivasi kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku yang baik selama masa hukuman,” tutur Renza. (*)