172 Napi Rutan Makassar Dapat Remisi, 2 Orang Langsung Bebas
MAKASSAR – Dua orang dari 172 Narapidana Rutan Makassar yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M langsung bebas.
Penyerahan remisi diberikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah setelah pelaksanaan shalat Id yang berlangsung di lapangan olahraga. Rabu, (10/4/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Ahmad Sutoyo mengungkapkan bahwa besaran remisi yang diberikan kepada para Narapidana tersebut antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
“Rinciannya terdiri dari RK.I 15 hari sebanyak 50 orang, RK.I 1 bulan sebanyak 118 orang dan RK.I bulan 15 hari sebanyak 1 orang. Sementara RK.II 1 bulan sebanyak 3 orang, dimana 2 langsung bebas sementara 1 orang lainnya masih harus menjalani subsider (pengganti hukuman denda),” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.