JENEPONTO – Sudah menjadi tradisi tahunan, pemerintah memberikan pengurangan masa pidana atau remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat secara administratif dan substantif, pada peringatan HUT RI Ke 79.

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara Kelas (Rutan) IIB Jeneponto mengusulkan 191 orang Narapidana untuk memperoleh Remisi Umum (RU) Tahun 2024.

Telah terbit Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) berjumlah 191 orang yang terdiri atas 98 orang Pidana Umum dan 93 orang pidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 (PP99).

Penyerahan remisi berlangsung di Lapangan Passamaturukang Kabupaten Jeneponto yang diserahkan langsung oleh Pj. Bupati Jeneponto, Junaedi B. didampingi Kepala Rutan, Renza Maisetyo kepada dua orang perwakilan Narapidana yang telah memenuhi syarat secara administratif dan substantif, Sabtu (17/8/2024).

Menurut Karutan Jeneponto Renza Maisetyo, usulan remisi tahun ini semuanya sudah turun yang besarannya berbeda-beda setiap Warga Binaan. “17 orang mendapatkan 1 bulan, 70 orang memperoleh 2 bulan, 63 orang 3 bulan, 34 orang 4 bulan, dan 5 orang 5 bulan,” sebut Renza.

Lebih lanjut, Karutan Jeneponto juga menyampaikan, Remisi Umum Satu (RU I) diberikan kepada 184 orang dan Remisi Umum (RU II) diserahkan kepada 7 orang yaitu bebas, total 191 orang, ” ujar Karutan Renza.

Sementara itu Pj. Bupati Jeneponto, Junaedi menyampaikan harapannya kepada Warga Binaan penerima remisi agar bersyukur dengan remisi yang diperoleh.

“Kita patut bersyukur, karena negara masih memberi remisi, caranya jangan pernah mengulangi lagi kesalahan yang sama, jika nantinya sudah bebas,” harap Junaedi.

Penyerahan remisi berlangsung dengan tertib yang disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Jeneponto, Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto dan Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jeneponto. (*)