TORAJA UTARA – Pengungkapan kasus Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebanyak 2 (dua) orang tersangka berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Toraja Utara Polda Sulsel.

Operasi yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba IPTU Syahrul Rajabia, S.T.,M.H, penangkapan dilakukan pada Senin (11/09/2023) pagi, di Lembang Sangbua Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara, rabu(20/9/2023).

Adapun 2 Pelaku yang berhasil diamankan yakni seorang pria berinisaial FRN (36) warga Desa Pekaloa dan seorang wanita berinisial MRY (37) warga Kelurahan Puncak Indah. Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Luwu Timur.

Selain mengamankan kedua pelaku, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 1 sachet plastik klip bening kosong, 1 lembar celana jeans pendek warna hitam abu-abu, 1 lembar kantong plastik warna hitam, 1 tas kantong warna kuning, dan 2 unit Handphone merek OPPO milik kedua pelaku

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasatresnarkoba IPTU Syahrul Rajabia, S.T., M.H, membenarkan bahwa pihaknya telah kembali berhasil melakukan pengungkapan terhadap Pelaku penyalahgunaan narkotika.

Ia menerangkan bahwa keberhasilan pihaknya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan tindak lanjut dari laporan Masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika di wilayah Lembang Sangbua.