Luwu Timur, Matasulsel – PT. Patiwiri yang bergerak dibidang transportasi dan pengangkutan material PT. Vale Indonesia terancam di pidana, lantaran diduga tidak memenuhi hak karyawannya sebanyak 13 orang sejak bekerja di perusahaan tersebut 2014 silam.

Menurut salah satu eks karyawan Patiwiri, Fandy Arifin menuturkan bahwa persoalan ini kami laporkan ke Distransnakerin Lutim 2017 lalu, ungkapnya, Minggu (29/09/19).

Laporan tersebut berupa tuntutan pembayaran upah lembur atau kelebihan jam kerja dalam seminggu, dan upah bekerja di hari libur resmi serta hari istrahat mingguan, tutur Fandy.

Atas laporkan itu, pihak Disnaker Provinsi Sulsel langsung menindaklanjuti pada tahun 2018 lalu, dengan melakukan perhitungan upah lembur dan menetapkan total nilai sebesar Rp 351.714.000, papar Fandy.

Usai penetapan total nilai tersebut kata Fandy, Disnaker Provinsi Sulsel kemudian mengeluarkan surat pemeriksaan atau teguran pertama ke PT. Patiwiri pada 5 Maret 2019.

Isi surat bernomor 936/1264 tersebut berupa himbauan agar PT Patiwiri memenuhi kewajiban untuk membayarkan hak upah lembur ke 13 orang pekerja sebagaimana tertuang dalam hasil penetapan hitungan, ujar Fandy membacakan surat teguran dari Disnaker Prov. Sulsel.

Ketika hak upah lembur para pekerja tidak terpenuhi tentu merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan pasal 78 ayat 2 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, lanjutnya lagi.

Dalam surat itu juga dijelaskan tentang sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.

Disnaker Provinsi Sulsel juga menegaskan ke pihak PT. Patiwiri agar segera membayar upah lembur ke 13 orang pekerja paling lambat 1 bulan sejak nota pemeriksaan pertama diterima, sesuai apa yang tertuang dalam isi nota tersebut, terang Fandy.

Namun pasca keluarnya surat itu, pihak PT. Patiwiri belum juga menyelesaikan sangkutannya, sehingga Disnaker Provinsi Sulsel kembali mengeluarkan surat nota pemeriksaan atau teguran kedua pada 29 Mei 2019 bernomor 936/3024.

Dijelaskan Fandy, dalam surat tersebut, Disnaker meminta ke pihak PT. Patiwiri agar melaksanakan isi nota pemeriksaan dan melaporkan segala sesuatunya secara tertulis ke Disnaker Provinsi Sulsel dalam waktu 14 hari sejak diterimanya surat kedua ini.

Namun ketika hal itu tidak diindahkan dalam kurun waktu yang diberikan, Disnaker Provinsi Sulsel akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya.