2 Tahun Menunggu, 13 Karyawan Ex PT. Pattiwiri Tuntut Upah Kerja
“Surat nota pemeriksaan kedua ini merupakan peringatan terakhir atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” kata Fandy.
Lagi-lagi, sampai saat ini PT. Patiwiri belum juga membayar upah lembur kami. Oleh sebab itu kami minta pihak Disnaker Provinsi segera melakukan proses hukum atas persoalan ini.
“Dihimbau pula PT. Vale Indonesia segera mungkin meminta dokumen kami ke PT. Patiwiri agar hak kami sebagai buruh dibayarkan,” tandasnya.
Terpisah, Fuad Ugahari Halide selaku bidang pengawasan Disnaker Provinsi Sulsel saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya membenarkan persoalan tersebut.
“Iye, persoalan ini sudah kami tindaklanjuti karena nota pemeriksaan pertama dan kedua tidak diindahkan, makanya kami laporkan hasilnya ke pimpinan,” ketusnya.
Saat ini kami juga masih penunggu hasil dari pimpinan kapan diturunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penindakan persoalan ini, tutupnya.
Untuk diketahui, PT. Patiwiri berkantor di Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
PT. Patiwiri yang merupakan Sub Kontraktor dari perusahaan tambang nikel PT. Vale Indonesia saat itu melakukan kontrak pengangkutan material Balantang menuju Pabrik pengolahan Nickel di Sorowako.
Masa kontrak kerja ke 13 eks karyawan PT. Patiwiri ini bervariasi mulai dari 2 tahun sampai 4 tahun.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak PT. Patiwiri maupun PT. Vale Indonesia terkait masalah tersebut.
Penulis : Arif Tella
EditorĀ : Sabri