Aparat Desa Tak Boleh Terlibat Dalam Tim Sukses Pada Pilkada
08/05/2018 20:25
“Seharusnya Pasangan Calon tidak boleh melibatkan Kelurahan, Desa dan Perangkat. Dan kita akan surati serta kita akan kaji dulu. Sebab honor mereka dari Pemda.
Kepala Dusun, RT, Hansip, dan anggota BPD serta ASN seharusnya mereka bersikap adil dan menjaga netralitasnya” jelas Muhklis, seraya menambahkan akan mengkaji dugaan ada diantara mereka yang masuk Tim sukses serta akan menelusurinya.
Jikalau terbukti akan diselidiki sejauh mana keterlibatannya guna untuk tindak lanjut dari Pemerintah karena mereka-mereka ini merupakan dibawah binaan Sekretaris Daerah dan mendapatkan tunjangan dari daerah. (Yustus)