211 Warga Binaan Rutan Jeneponto Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi 2025
29/03/2025 15:21
Kepala Rutan Jeneponto, Renza Maisetyo, menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada perwakilan Warga Binaan. Remisi yang diberikan berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan untuk 211 orang yang terdaftar dalam kategori RK I.
Renza Maisetyo menambahkan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas sikap dan perilaku baik yang ditunjukkan oleh para warga binaan selama berada di Rutan Kelas IIB Jeneponto.
Ia menyatakan, “Remisi ini bukan hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi para warga binaan untuk terus berbuat baik, menjalani proses pembinaan dengan penuh tanggung jawab, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.” (*)