229 Warga Binaan Rutan Makassar Peroleh Remisi Hari Raya Idul Fitri, Dua Orang Langsung Bebas
Ia mengatakan warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri berdasarkan tindak pidana terkait pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 dan pasal 34 ayat (1) PP Nomor 99 2012 sebanyak 15 orang.
“Dari 229 warga binaan yang diusulkan tersebut mayoritas kasus narkotika. Yang terkait PP Nomor 28 sebanyak 4 orang yakni kasus tipikor dan PP 99 sebanyak 11 orang yakni kasus narkotika ,” jelasnya.
Adapun besaran remisi yang diperoleh 229 warga binaan tersebut beragam, yaitu dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari yang terdiri dari Remisi Khusus (RK) I 227 orang dan Remisi Khusus (RK) II sebanyak 2 orang yakni langsung bebas.
“Dari 229 warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, dua di antaranya memperoleh Remisi Khusus (RK) II, yakni langsung bebas,” ungkapnya. (NN)