233 Napi di Rutan Jeneponto Dapat Remisi HUT RI ke-80, Satu Langsung Bebas
JENEPONTO, MATASULSEL– Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jeneponto menyelenggarakan kegiatan penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Narapidana, serta Pengurangan Masa Pidana Umum dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa bagi Anak Binaan. Kegiatan pemberian remisi berlangsung di halaman Rutan Jeneponto, Ahad (17/8/2025)
Acara ini dihadiri oleh Bupati Jeneponto, Wakil Bupati Jeneponto, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jeneponto, yang turut memberikan dukungan dan apresiasi atas proses pembinaan narapidana dan anak binaan di Rutan Jeneponto.
Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto, Adam Ridwansyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta berkelakuan baik selama menjalani pidana.
“Remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk motivasi agar warga binaan semakin bersemangat memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir dalam sambutannya menegaskan bahwa tema HUT RI ke-80 “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” harus dimaknai oleh semua pihak, termasuk warga binaan.