“Kemerdekaan sejati adalah kesempatan untuk berubah menjadi lebih baik. Negara memberikan remisi sebagai penghargaan, sekaligus dorongan agar saudara-saudara semua dapat bangkit, bersatu dengan keluarga, dan berkontribusi bagi masyarakat,” ucapnya.

Adapun jumlah narapidana dan anak binaan penerima remisi di Rutan Kelas IIB Jeneponto adalah sebanyak 233 orang. Dengan rincian: Penerima Remisi Umum dan Dasawarsa (Narapidana) : 233 orang, Penerima Pengurangan Masa Pidana Umum dan Dasawarsa (Anak Binaan) : Nihil, Narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi : 1 orang.

Kegiatan berlangsung dengan khidmat, ditutup dengan doa bersama, serta penyerahan simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi oleh Bupati Jeneponto didampingi Wakil Bupati dan Forkopimda.

Melalui pemberian remisi di momentum peringatan HUT RI ke-80 ini, diharapkan narapidana dan anak binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, menanamkan nilai kebersamaan, serta menjadi bagian dari cita-cita bersama menuju Indonesia yang maju dan sejahtera. (*)