Gowa, Matasulsel – Pasca dilimpahkannya terduga pelaku pembunuhan berinisial RT (32) dari polsek Tamalate Makassar pada Rabu (20/11/201) pukul 16.00 Wita, Kasat Reskrim Polres Gowa bersama Tim penyidik, Tim inafis Polres Gowa dan Tim Forensik Dokpol Bid Dokkes Polda Sulsel melakukan olah TKP dan Pra Rekonstruksi.

Untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, atau bukti-bukti mengenai tindak pidana yang terjadi serta
kronologis kejadian yang sebenarnya kemudian Tim penyidik menggelar Olah TKP dan Pra Rekonstruksi yang dilaksanakan pada Rabu (20/11/2019) kemarin.

Reskrim Polres Gowa bersama Tim penyidik, Tim inafis Polres Gowa dan Tim Forensik Dokpol Bid Dokkes Polda Sulsel melakukan olah TKP dan Pra Rekonstruksi.

Olah TKP dan Pra Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Muh Rivai dan didampingi KBO Reskrim Iptu Mas Jaya.

Selain tim penyidik, kegiatan Pra rekonstruksi juga menghadirkan terduga pelaku kemudian melakukan reka ulang adegan per adegan.

Pra Rekonstruksi dan olah TKP diawali dari lokasi pembunuhan yang berada di satu tempat kos milik pelaku di Desa Taeng Jl. Taborong Kec. Palangga Kab. Gowa kemudian berlanjut hingga kelokasi pembuangan jenazah di pinggiran sungai Jeneberang yang berada di Jl. Pa’ Lanassang kel. Barombong kec. Tamalate Kota Makassar.