JENEPONTO, MATA SULSEL – Sebanyak 25 narapidana di Rutan Kelas II B Jeneponto tidak berada di kamarnya saat dilaksanakan apel penghuni oleh regu yang bertugas, Selasa (24/8/2021).

Usut punya usut ternyata 25 narapidana tersebut akhirnya menghirup udara bebas dan menjalani program asimilasi di rumah masing-masing.

Pasalnya, hal tersebut dilakukan karena kondisi darurat covid-19, dimana Kementerian Hukum dan HAM pun memperpanjang pemberian hak asimilasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi.