25 Pemda di Sulawesi Selatan Sahkan Peraturan Kepala Daerah
MAKASSAR – 25 Pemerintah Daerah (Pemda) di Sulawesi Selatan menggelar acara Launching KKPD, HLM TP2DD, dan Apresiasi EEkonomi dan Keuangan Digital Sulawesi Selatan di Hotel Claro Makassar, Selasa (5/12).
Hal itu dilakukan sebagai upaya peningkatan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,
Kegiatan ini dihadiri oleh Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Dr. Bahtiar Baharuddin, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Causa Iman Karana, Direktur Utama Bank Sulselbar H. Yulis Suandi, Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan didampingi jajaran Badan Keuangan dan Badan Pendapatan, serta Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) se-Sulawesi Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, 7 (tujuh) Pemda yaitu Bantaeng, Bone, Enrekang, Luwu Timur, Takalar, Tana Toraja, dan Toraja Utara mengesahkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD); menyusul 18 Pemda lainnya yang terlebih dahulu telah memiliki Perkada.
Hal ini menjadikan Sulawesi Selatan sebagai provinsi pertama di Indonesia yang seluruh Pemdanya telah mengesahkan Perkada KKPD.
Bersamaan dengan itu, 17 dari 25 Pemda tersebut juga meluncurkan KKPD, yaitu Barru, Bulukumba, Gowa, Jeneponto, Kepulauan Selayar, Luwu, Luwu Utara, Makassar, Maros, Palopo, Pangkajene dan Kepulauan, Parepare, Pinrang, Sidenreng Rappang, Sinjai, Soppeng, dan Wajo.
Jajaran Pemda tersebut menyusul Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang telah melakukan hal serupa pada 4 Oktober 2023 yang lalu. Dengan demikian, Sulawesi Selatan menjadi provinsi dengan implementasi KKPD terbanyak di Indonesia.
Selain itu, Kepala Daerah atau perwakilan yang hadir juga berkomitmen untuk terus mendukung inisiatif penguatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Hal tersebut ditandai dengan penadantanganan komitmen bersama yang diwakili oleh Pj. Gubernur Sulawesi Selatan, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, dan Direktur Utama Bank Sulselbar.
Butir-butir piagam komitmen tersebut berisikan beberapa hal seperti menggunakan KKPD secara efektif paling lambat Tahun Anggaran 2024, menjaga keamanan siber, serta meningkatkan transaksi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Sulawesi Selatan menekankan pentingnya mengubah tata kelola keuangan daerah dengan menghadirkan model transaksi dalam bentuk KKPD.
Menurutnya, implementasi KKPD sudah lama direncanakan oleh Kementerian Dalam Negeri tetapi baru berhasil terwujud pada kegiatan ini.