3 Point Stressing Ajuan Fraksi PPP dalam Paripurna DPRD Sulsel
3. Pasca ditetapkannya ranperda ini menjadi perda tentang struktur kelembagaan pemerintah provinsi.
Mewakili Fraksi PPP, ia pun berharap agar aturan dapat menjadi penglima dalam meletakkan kebijakan-kebijakan.
“Sesuatu yang harus diatur oleh peraturan daerah harus diatur dengan peraturan daerah, tidak boleh diatur dengan peraturan gubernur,” katanya.
Masih dalam paripuran tersebut, ia pun meminta agar tidak lagi ada pelaksana tugas (Plt) yang menempati pimpinan OPD.
“Mudah-mudahan setelah ranperda ini telah disahkan, kita mampu menempatkan personil-personil yang bisa bertanggungjawab penuh dan tidak lagi meletakkan Plt-plt yang ditempatkan pada opd-opd yang bersangkutan. Sehingga, sulit bagi kami untuk membangun komunikasi dan meminta pertanggungjawaban terkait dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan opd yang dimaksud,” ujarnya dalam ruang sidang paripurna DPRD Sulsel.