MAKASSAR – Dalam rangka mengajak masyarakat guna mengawal penerapan Undang-Undang (UU) Tentang Perlindungan Anak, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) menggandeng Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan Pemerintah Kota Makassar, dengan menggelar sosialisasi kepada masyarakat di Kantor Kelurahan Minasa Upa, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (27/1/2023).

Kegaiatan yang ber-tema “Peran Orang Tua dan Masyarakat Dalam Mengimplementasikan UU No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”.

Berhasil mengingatkan sejumlah masyarakat yang ikut dalam kegiatan tersebut, tentang pentingnya peran warga dalam menjaga, serta saling mengingatkan dalam upaya menghindarkan anak-anak dari tindak kekerasan yang bisa datang dari manapun.

Ibrahim, Lurah Minasa Upa mengapresiasi kegiatan yang di gelar oleh YLBHM, Ia menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut sangat bermanfaat guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya mewujudkan lingkungan yang ramah terhadap anak-anak.

“Kegiatan sosialisasi hukum ini sejalan dengan Program Jagai anak ta’ dari Pak Walikota Makassar, semoga masyarakat Kelurahan Minasa Upa mendapatkan pencerahan dari kegiatan ini,” ungkap Ibrahim.