32 Hak Anak di Uraikan YLBH Pada Sosialisasi Hukum
MAKASSAR – Dalam rangka mengajak masyarakat guna mengawal penerapan Undang-Undang (UU) Tentang Perlindungan Anak, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) menggandeng Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan Pemerintah Kota Makassar, dengan menggelar sosialisasi kepada masyarakat di Kantor Kelurahan Minasa Upa, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (27/1/2023).
Kegaiatan yang ber-tema “Peran Orang Tua dan Masyarakat Dalam Mengimplementasikan UU No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”.
Berhasil mengingatkan sejumlah masyarakat yang ikut dalam kegiatan tersebut, tentang pentingnya peran warga dalam menjaga, serta saling mengingatkan dalam upaya menghindarkan anak-anak dari tindak kekerasan yang bisa datang dari manapun.
Ibrahim, Lurah Minasa Upa mengapresiasi kegiatan yang di gelar oleh YLBHM, Ia menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut sangat bermanfaat guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya mewujudkan lingkungan yang ramah terhadap anak-anak.
“Kegiatan sosialisasi hukum ini sejalan dengan Program Jagai anak ta’ dari Pak Walikota Makassar, semoga masyarakat Kelurahan Minasa Upa mendapatkan pencerahan dari kegiatan ini,” ungkap Ibrahim.
Muh Safri Tunru, Advokat YLBHM, yang bertugas menjadi pemateri dalam kegaiatan tersebut menjalaskan, pentingnya mengawal, serta menjaga generasi muda saat ini.
Hal tersebut guna, mempersiapkan pemimpin masa depan yang baik di masa depan.
“Aturan-aturan yang ada didalam UU ini mengatur khusus perlindungan terhadap anak, dari tindak kekerasan dari siapa pun walaupun itu orang tuanya sendiri,” pungkas Safri.
Safri juga menyinggung perisitiwa pembunuhan seorang anak berusia 11 tahun di Kota Makassar, yang dibunuh dengan motif pendagangan organ tubuh, dimana salah satu pelakunya merupakan anak dibawah umur.
Menurutnya, kerjadian tersebut menjadi momentum, mengingatkan semua masyarakat, guna bersama-bersama mengawasi serta melindungi anak-anak, dengan mentaati UU Perlindungan Anak.
“Karena itu negara berkewajiban untuk melindungi semua warga Negara khususnya terhadap anak, mengingat fenomena di masyarakat khususnya di Kota Makassar sedang banyak berita terkait penculikan anak, kegiatan ini bisa menjadi pengetahuan untuk orang tua yang memiliki anak,” jelasnya.