“tentunya telah menyiapkan berbagai argumentasi yang berbasis legal -konstitusional, kami telah melakukan analisis yuridis maupun faktual secara tajam dan komprehensif sepanjang menyangkut dengan “fundamentum petendi “permohonan Pemohon BPN,” tuturnya.

Ia menegaskan tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin yang dipimpin oleh Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra,S.H.,M.Sc, sangat siap menghadapi berbagai agenda persidangan MK, dan telah melahirkan berbagai kongklusi hukum yang tepat dan responsif sebagai bantahan atas dalil Pemohon.

“prinsipnya tim kuasa hukum Jokowi – Maaruf Amin telah siap untuk menghadapi semua agenda-agenda persidangan MK untuk PHPU Pilpres 2019,” katanya. (*)