Luwu Utara, Matasulsel – Menurut UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan pada asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, delegasi, netralitas, akuntabilitas, efektif dan efisien, keterbukaan, nondiskriminatif, persatuan dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan, dan kesejahteraan.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM), Nursalim Ramli pada media ini, Selasa kemarin, 4/12/2018.

“Job Fit, Proper Test, Uji Kesesuaian, ini berdasar pada Peraturan Pemerintah(PP) Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, di mana setelah 2 tahun pejabat pemerintah perlu dilakukan evaluasi, karena itu seluruh Pejabat yang defenitif wajib mengikuti job fit, kecuali yang Pelaksana Tugas(Plt), yakni Dinas Pariwisata, Sekretaris Dewan, Dinas Satpol PP Damkar dan Asisten I,” tutur Nursalim Ramli.

Pemerintah Luwu Utara di bawah kepemimpinan Indah Putri Indriani, dan Wakil Bupati Thahar Rum perlu menata dan membenahi manajemen birokrasi pemerintahan, terutama soal penempatan aparaturnya.

Satu langkah adalah melakukan job fit and proper test untuk calon pimpinan Satuan Kerja Pemerintahan Luwu Utara, sebagai bentuk keterbukaan, dan bukan hanya job fit, yaitu rotasi jabatan dari pemerintahan sebelumnya.

Pemerintahan Indah dan Thahar memiliki tantangan besar untuk memperbaiki birokrasi pemerintahan melalui tahapan penyeleksian terhadap ASN dari tahapan administrasi hingga fit and proper test dengan sangat objektif.

Hal ini untuk menentukan integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.

Apabila hal ini tidak dilakukan dengan serius, maka yang terjadi adalah timbulnya berbagai masalah, seperti lingkungan kerja yang tidak sehat, tidak ada konsep dan aksi yang jelas dalam pembangunan, memiliki hubungan tidak baik di antara lembaga dan pelayanan publik amburadur.

Fit and proper test juga bermanfaat untuk menilai kelayakan pejabat sesuai passion diri. Apa bila tidak sesuai passion diri, maka kepala tersebut tidak profesional, tidak kompeten, dan menjadi beban dalam bekerja.

Sebenarnya dengan adanya fit and proper test ini membangun kinerja kepala karena penempatannya sesuai dengan keahlian dan profesionalisme mereka, sehingga kualitas manajerial serta kemampuan dan integritas calon pejabat bisa dinilai.

Selain itu, fit and proper test turut memotivasi staf perkantoran untuk meningkatkan kinerja, karena proses seleksi kepala berdasarkan kemampuan dan keahlian, bukan faktor orang dekat dan lain sebagainya.

Hal tersebut juga bisa mempersempit bahkan menghambat terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme, serta politik balas jasa dalam konotasi negatif.

Ke 34 pejabat tinggi pratama atau eselon Dua, akan mengikuti Asessment tertulis dengan job fit dan wawancara.

11 orang Camat hanya ikuti wawanxara di pusat pendidikan dan pelatihan Lembaga Administrasi Negara(LAN) Makassar 7-9 Desember 2018.(yustus).