Hal ini bertujuan agar PNS dapat diketahui kesenjangan pengembangan kompetensinya, dan selanjutnya diberi solusi Pelatihan apa yang sesuai untuk pengembangannya, jelas Ibrahim.

Menurutnya, dalam Perlan No.10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS, telah diatur model pelatihan yakni, Klasikal dan Non Klasikal. Dua model ini dapat dilaksanakan oleh PNS dalam upaya memenuhi 20 jam pembelajaran dalam satu tahun yang menjadi hak dan kewajiban seorang aparatur, pungkas Ibrahim. (*)