MAKASSAR, MATA SULSEL – Sebanyak 5 warga binaan mendapatkan remisi Hari Raya Natal Tahun 2022. Remisi tersebut diserahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Suprapto kepada 2 orang perwakilan Warga binaan di Aula Sulistyadi Rutan Kelas I Makassar, Ahad, (25/12/2022).

Membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM R.I., Kadivpas Sulsel mengucapkan selamat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang pada hari Natal ini mendapatkan remisi/pengurangan masa pidana.

Ia berharap kepada warga binaan yang belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan, hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya dapat memperoleh remisi.

“Semoga pemberian remisi ini saudara-saudara Warga Binaan Pemasyarakatan dapat meresapi momentum Natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Remisi merupakan nikmat yang layak saudara Warga Binaan Pemasyarakatan terima karena saudara telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” ucapnya.

Selain itu, Kadivpas mengharapkan ASN juga harus mampu menyeimbangkan harapan dan ekspektasi organisasi terhadap dirinya, dengan terus meningkatkan kinerja secara terus menerus, selalu belajar untuk meningkatkan kapasitas, dan menyesuaikan perilaku dengan core values.