5 Orang Warga Binaan Rutan Makassar Peroleh Remisi Natal, Semuanya Masih Harus Jalani Sisa Pidana
MAKASSAR, MATA SULSEL – Sebanyak 5 warga binaan mendapatkan remisi Hari Raya Natal Tahun 2022. Remisi tersebut diserahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Suprapto kepada 2 orang perwakilan Warga binaan di Aula Sulistyadi Rutan Kelas I Makassar, Ahad, (25/12/2022).
Membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM R.I., Kadivpas Sulsel mengucapkan selamat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang pada hari Natal ini mendapatkan remisi/pengurangan masa pidana.
Ia berharap kepada warga binaan yang belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan, hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya dapat memperoleh remisi.
“Semoga pemberian remisi ini saudara-saudara Warga Binaan Pemasyarakatan dapat meresapi momentum Natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Remisi merupakan nikmat yang layak saudara Warga Binaan Pemasyarakatan terima karena saudara telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” ucapnya.
Selain itu, Kadivpas mengharapkan ASN juga harus mampu menyeimbangkan harapan dan ekspektasi organisasi terhadap dirinya, dengan terus meningkatkan kinerja secara terus menerus, selalu belajar untuk meningkatkan kapasitas, dan menyesuaikan perilaku dengan core values.
“Employer branding ASN Bangga Melayani Bangsa mengkomunikasikan bahwa ASN adalah profesi yang bangga melayani bangsa. Profesi ASN patut dibanggakan karena ASN diberi pengakuan dan penghargaan yang adil, diberi kesempatan meningkatkan kompetensi seluas-luasnya, dan diberi kesempatan terbuka untuk berkarier,” ucapnya mengutip amanat Menteri Hukum dan HAM R.I., Yasonna H. Laoly.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch. Muhidin menyebutkan isi penghuni per tanggal 25 Desember 2022 berjumlah 1.703 orang warga binaan yang terdiri dari 1.341 tahanan, 359 Narapidana dan 3 bayi.
“Warga binaan yang beragama Kristen sebanyak 50 orang. Dan untuk Hari Natal Tahun 2022 ini yang memperoleh pengurangan masa pidana Remisi Khusus I sebanyak 5 orang. 3 orang memperoleh pengurangan 15 hari dan 4 orang lainnya memperoleh 1 bulan. Semuanya masih harus menjalani sisa pidananya karena hanya mendapatkan RK I,” jelasnya.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Makassar, Angga Satrya mengatakan warga binaan yang mendapatkan remisi didominasi kasus narkotika.
“Yang dapat remisi Natal Tahun ini, 3 orang kasus narkotika, 1 penganiayaan, satunya lagi penggelapan. Ke lima orang ini sudah memenuhi persyaratan dan remisi diberikan tanpa dipungut biaya,” ujarnya. (NN)