70 Warga Binaan Penyalahgunaan Narkotika Jalani Rehabilitasi Medis
MAKASSAR – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas ) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Suprapto membuka secara resmi Program Rehabilitasi Medis Rutan Kelas I Makassar di Tribun Lapangan Olahraga.
Pembukaan ini ditandai dengan penyematan tanda peserta kepada 5 perwakilan warga binaan, Senin, (30/1).
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam sambutanya mengatakan bahwa berdasarkan database pemasyarakatan, kasus narkotika di Lapas dan Rutan Se-Sulawesi Selatan telah mendominasi dari tahun 2020 sampai 2022, yakni sebanyak 2.553 tahanan dan narapidana.
Dari hal itu, Kementerian Hukum dan HAM turut berperan dalam penanggulangan narkotika dengan melaksanakan Rehabilitasi Medis dan Sosial di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Olehnya Kadivpas Suprapto mengajak warga binaan peserta rehabilitasi untuk bersungguh-sungguh mengikuti seluruh rangkaian program rehabilitasi medis tahun 2023 ini.
“Saudara adalah orang-orang yang terpilih, dari seribuan warga binaan kasus narkotika di Rutan Makassar, andalah yang terpilih. Jadi saya harapkan saudara bisa mengikuti program ini dengan baik dan bertekad untuk bisa benar-benar pulih dari narkoba,” ungkapnya.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch. Muhidin mengatakan kegiatan rehabilitasi medis ini tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya bantuan serta dukungan stakeholder terkait.
Kegiatan rehabilitasi medis tersebut akan berlangsung selama 6 bulan, Januari sampai Juni 2023.
“Atas dukungan dan kerjasama, kami mengapresiasi yang setinggi-tingginya. Terima kasih kepada BNN Provinsi Sulsel, Rehabilitasi Baddoka, Ikatan Konselor Adiksi Indonesia yang selalu mendampingi kegiatan rehabilitasi medis di Rutan Makassar,” ucapnya.
Mewakili Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, Koordinator Rehabilitasi BNNP Sulsel, Rudiastono dalam sambutannya menyampaikan kata yang sangat menggugah hati para warga binaan peserta rehabilitasi medis untuk mengikuti program dengan baik.
Ia menyatakan, yang bisa sembuh dan pulih dari narkoba adalah mereka yang mau mengambil manfaat dari program rehabilitasi yang dijalaninya.
“Tidak ada program rehabilitasi di dunia yang bermanfaat kepada seseorang, kecuali orang itu bisa mengambil manfaat ketika sedang menjalani program tersebut. Meski saudara direhabilitasi di tempat tercanggih sekalipun, seperti di Amerika atau Eropa, tidak ada jaminan bisa sembuh, bisa pulih. Yang bisa pulih, yang bisa sembuh adalah mereka yang bisa mengambil manfaat, bisa mengambil hikmah dari program yang sedang mereka ikuti,” ungkapnya.
Ia berharap para warga binaan dalam mengikuti program rehabilitasi ini bukanlah sekadar mengisi waktu, tapi benar-benar atas dasar kesadaran sendiri, menginginkan kehidupan dan masa depan yang lebih baik.
“Jadikanlah ini sebuah pengalaman yang pahit sekaligus berharga. Saudara bisa mengambil hikmah dari kejadian yang dialami. Saya tegaskan, Narkoba sama sekali tidak ada manfaatmya,” tutupnya.
Acara pembukaan ini dimeriahkan dengan persembahan modern mix tradisional dance oleh warga binaan perempuan serta lagu Wujudkan Indonesia Bersih dari Narkoba (BERSINAR) yang merupakan 100 persen ciptaan warga binaan peserta rehabilitasi medis anggatan pertama.
Hadir pada kegiatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala Lapas Kelas I Makassar, Komandan Kodim 1408/BS, Kaporestabes Makassar, Kepala Balai Rehabilitasi Baddoka, Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa.
Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa, Kepala Bapas Kelas I Makassar, Kepala RUpbasan Makassar, Ketua Konselor Adiksi Indonesia Makassar, Ketua Kwartir Cabang Pramuka Kota Makassar, Koramil 1408/03 Rappocini, Kapolsek Rappocini, Ketua Yayasan Sahabat Nurul Iman, Ketua KNPI Makassar.*rls