Dari perspektif persaingan usaha penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Kami telah mendapatkan informasi para pihak yang terkait, segera akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Hilman Pujana, Kepala Kanwil VI KPPU Makassar.

Lebih lanjut, Hilman mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mengalami praktik tying agreement atau praktik pembelian bersyarat lainnya pada produk Minyak Kita agar melaporkan ke KPPU Kanwil VI melalui 081224420889 (WA/telp).**