PT Vale Raih Pajak Award Kanwil DJP Sulselbarta
Adriansyah menuturkan, kepatuhan dan besarnya sumbangsih PT Vale dalam penerimaan negara merupakan bagian dari tata laksana dan komitmen perseroan dalam menjalankan bisnis.
“Salah satu nilai Vale adalah act with integrity. Nilai inilah yang kami cerminkan ke dalam komitmen governance atau tata laksana,” ungkapnya.
Naik-turunnya harga komoditas nikel di pasaran pun tidak mengurangi kepatuhan PT Vale untuk tetap melakukan setoran pajak dan retribusi.
Eksistensi perusahaan dalam mengolah sumber daya alam diharapkannya terus berkontribusi untuk pembangunan negeri. Olehnya itu, diakuinya butuh dukungan dari berbagai pihak.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra, memberikan apresiasi terhadap seluruh wajib pajak badan, termasuk PT Vale yang telah patuh dan memberikan kontribusi besar dalam penerimaan negara.
Kegiatan yang diinisiasi pihaknya ini merupakan bentuk apresiasi kepada mereka yang taat pajak, baik wajib pajak badan maupun orang pribadi.
“Semoga acara ini memberikan kesan dan pesan bahwa DJP ingin lebih dekat dengan tax Payer. Pembayar pajak ini adalah pejuang APBN,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Arridel juga memaparkan soal kinerja 2022 dan proyeksi 2023. Salah satu yang cukup menonjol adalah lonjakan pertumbuhan pajak dari sektor pertambangan.
Kontribusi sektor ini menempati urutan ketiga sebesar 12,6 persen, dengan pertumbuhan tertinggi menembus 123 persen dari Rp951 miliar pada 2021 menjadi Rp2,12 triliun pada 2022.
“Administrasi pemerintahan masih paling tinggi kontribusinya (27 persen), lalu perdagangan (19,3 persen). Namun, sektor pertambangan tumbuh luar biasa (123 persen,” tuturnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terdapat 16 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, yang terdiri dari tujuh jenis pajak yang pemungutannya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan sembilan sembilan jenis pajak yang pemungutannya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.**