8 Bulan Kasus Pungli UNM Mandek, Laksus: Polda tidak Serius
MAKASSAR – Para pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan mempertanyakan kasus dugaan pungli CPNS di Universitas Negeri Makassar (UNM) yang mandek hampir 8 bulan. Kasus pungli UNM dilaporkan Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) sejak April 2024 lalu.
Direktur Laksus Muhammad Ansar mengatakan, kasus ini dilaporkan di era Kapolda Irjen Pol Andi Rian. Mantan Rektor UNM Husain Syam dan satu dekan telah diperiksa.
Pemeriksaan dilakukan pada Mei dan Juni lalu. Namun hingga saat ini tak ada perkembangan pengusutan.
“Ini yang jadi pertanyaan, delapan bulan penyelidikan sama sekali tak ada perkembangan. Padahal kami sudah serahkan bukti rekaman. Mantan rektor dan dekan juga sudah diperiksa. Nah, poinnya sekarang, mengapa kasus ini mandek,” tukas Ansar, Rabu (4/12/2024).
Ansar menyesalkan mantan Dirkrimsus Kombes Helmy Kwarta yang tidak menuntaskan kasus ini di eranya. Kata Ansar, dari sekian kasus yang tidak diselesaikan di era Helmi Kwarta, kasus pungli UNM paling memungkinkan selesai.
“Tapi ternyata tidak kelar sampai dia dimutasi. Sekarang kan bola di tangan Dirkrimsus Kombes Dedi. Harapan kami kasus ini bisa jadi prioritas,” ucapnya.
Ansar juga berharap Kapolda Irjen Pol Yudhiawan memberi atensi pada kasus ini. Menurutnya, kasus ini penting untuk diselesaikan.
Sebab, dugaan pungli yang terjadi di UNM adalah tradisi lama. Ini diindikasikan melibatkan banyak pihak secara terstruktur. Ansar yakin, jika ingin serius, kasus pungli UNM paling mendekati penyelesaian.
“Kalau melihat alurnya, ini berpotensi dituntaskan di era Kombes Dedi. Ya paling tidak kita tunggu di 100 hari pertama. Selama ini tidak selesai karena memang ada kesan Polda tidak serius,” terang dia.
Ansar menyebutkan, kasus pungli UNM telah melewati penyelidikan panjang. Penyidik juga sudah menyita bukti rekaman.
Selain itu, pihak-pihak terkait telah diperiksa. Termasuk mantan Rektor UNM Husain Syam dan seorang dekan. Selanjutnya kasus ini sisa gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Husain Syam Telah Diperiksa
Dalam kasus pungli UNM, terakhir kali Polda Sulsel melakukan pemanggilan terhadap mantan Rektor UNM Husain Syam pada akhir April lalu. Namun Husain tak memenuhi panggilan penyidik.