WhatsApp Image 2024 04 19 at 00 15 23 254d1878 2048x1365

Dishub Makassar Tetapkan Jam Operasional Kendaraan Delapan Ton

MATA SULSEL,  MAKASSAR – Dinas Perhubungan Kota Makassar melaksanakan kegiatan sesuai dengan Perwali 94 tahun 2013 yang menetapkan jam operasional kendaraan tonase 8 ton ke atas di Jalan Metro Tanjung Bunga pagi tadi, Kamis (18/04/2024).

Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi, Irwan, bersama dengan Kepala Seksi dan Kordinator Wilayah (Korwil) ikut mengawasi kegiatan ini. Ada 30 personel lapangan yang turun, didukung langsung oleh Polrestabes dan Kejaksaan Negeri Kota Makassar.

Sebanyak 16 kendaraan yang tidak layak atau tidak memenuhi persyaratan administrasi, seperti tidak memiliki atau memperpanjang KIR (Surat Izin Uji Kendaraan Bermotor), dikenai sanksi tilang oleh Dinas Perhubungan Kota Makassar.

Perwali 94 Tahun 2013 adalah aturan terkait operasional kendaraan angkutan barang di Makassar yang mengatur truk tonase 8 ton beroda 10 hanya diizinkan beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar antara pukul 21.00 hingga 05.00 pagi.


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *