Sekretariat DPRD Sulawesi Barat Mengadakan Rapat Koordinasi Setelah Keputusan MA Mengenai Pencabutan Perpres 53 Tahun 2023

Sekretariat DPRD Sulawesi Barat Mengadakan Rapat Koordinasi Setelah Keputusan MA Mengenai Pencabutan Perpres 53 Tahun 2023

MATA SULSEL, MAMUJU – Setelah Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat segera menyelenggarakan rapat koordinasi untuk menanggapi konsekuensi dari keputusan tersebut.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat, dan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat pada hari Selasa, 20 Agustus 2024.

Rapat berlangsung di ruang kerja Kabag Pengawasan dan Penganggaran, dihadiri oleh Kepala Subauditorat BPK Perwakilan Sulawesi Barat, Rizki Satriyo Nugroho, Sekertaris Dewan Muhammad Hamzih, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Nuryani, perwakilan BPKP, Inspektorat Sulawesi Barat, Kabag Pengawasan dan Penganggaran, Irma Trisnawati, Kabag Persidangan, Musra Awaluddin, serta beberapa staf Sekretariat DPRD Sulawesi Barat.


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *