Kakanwil Kemenkum Sulsel Perintahkan Jajarannya Segera Laporkan LHKPN dan LHKAN

Kakanwil Kemenkum Sulsel Perintahkan Jajarannya Segera Laporkan LHKPN dan LHKAN

MATA SULSEL, MAKASSAR – Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, telah memerintahkan stafnya untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) dengan cepat.

Instruksi tersebut disampaikan oleh Andi Basmal saat memberikan arahan di Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dalam acara pengarahan yang dilakukan di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah pada hari Rabu, 12 Desember 2025.

“Arahan ini bertujuan untuk memenuhi target 100% Pelaporan wajib lapor,” kata Andi Basmal.

Andi Basmal juga menjelaskan bahwa LHKPN merupakan laporan yang harus disusun oleh para penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka.

“Adapun Pejabat Wajib Lapor LHKPN didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.KP.07.06 Tahun 2012. Sedangkan untuk LHKAN (SERAYA) diwajibkan bagi Pejabat Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum,” ujar Andi Basmal.

Menurut informasi dari situs web www.kpk.go.id, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah salah satu alat pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dimiliki oleh KPK. Setiap tahun, para penyelenggara negara dari lembaga Yudikatif, Legislatif, Eksekutif, dan BUMN/D diharuskan menyusun LHKPN guna menciptakan tata kelola negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Sementara itu, LHKAN berperan dalam menjaga integritas dan mencegah tindak pidana korupsi. LHKAN bisa berbentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau SPT Tahunan. (*)


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *