Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas Usai Diperiksa KPK Selama 5 Jam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kouta Haji Tahun 2024

Kasus Kuota Haji: KPK Cegah Mantan Menteri Agama Yaqut ke Luar Negeri

MATA SULSEL, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mantan Menteri Agama pada masa Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pencegahan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

Budi menambahkan, larangan bepergian ini diberlakukan karena ketiga orang tersebut diperlukan keberadaannya di Indonesia untuk kelancaran proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

“Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” kata Budi.

KPK juga telah meningkatkan status penyelidikan kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 menjadi tahap penyidikan setelah menggelar ekspose pada Jumat (8/8/2025).


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *