Relawan Kesehatan Desak Dinkes Kota Bekasi Investigasi Dugaan Malpraktik RSUD CAM

Relawan Kesehatan Desak Dinkes Kota Bekasi Investigasi Dugaan Malpraktik RSUD CAM

MATA SULSEL, KOTA BEKASI – Ketua Umum Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Agung Nugroho, mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi untuk bersikap tegas dan segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan malpraktik yang diduga terjadi di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi.

Desakan tersebut muncul menyusul pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, drh. Satia Sriwijayanti Anggraini, yang membantah klaim manajemen RSUD CAM mengenai laporan dugaan malpraktik terhadap seorang pasien yang disebut telah disampaikan ke Dinkes Kota Bekasi.

Menurut Agung Nugroho, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keselamatan pasien serta kredibilitas layanan kesehatan publik di Kota Bekasi.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan mengambang karena berkaitan dengan keselamatan pasien dan kredibilitas pelayanan kesehatan,” tegas Agung kepada Rakyat.News, Selasa (30/12/2025).

Ia menilai, adanya perbedaan pernyataan antara pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan menunjukkan persoalan serius dalam tata kelola pelayanan kesehatan.

“Situasi ini mencerminkan adanya persoalan serius dalam koordinasi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan layanan kesehatan publik,” ujarnya.

Agung menekankan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan kejelasan penanganan, bukan saling bantah antar-instansi pemerintah.

“Dinas Kesehatan seharusnya tidak bersikap pasif. Dinkes harus proaktif menelusuri fakta dugaan malpraktik, memanggil pihak rumah sakit, meminta klarifikasi kepada keluarga pasien, dan memastikan pemeriksaan dilakukan sesuai standar etik, prosedur medis, serta mekanisme disiplin profesi yang berlaku,” paparnya.

Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa perlindungan hak pasien tidak boleh ditunda. Pemerintah daerah, menurutnya, wajib menjamin adanya mekanisme pengaduan yang jelas, akses informasi yang terbuka, serta pendampingan kepada keluarga pasien apabila diperlukan.

“Jika dalam proses investigasi ditemukan pelanggaran prosedur atau tindakan kelalaian, maka sanksi harus dijatuhkan agar keadilan bagi pasien tercapai,” tandasnya.

Sebagai organisasi yang bergerak di bidang advokasi kesehatan, Rekan Indonesia menyatakan kesiapan untuk menjadi mitra konstruktif pemerintah daerah. Rekan Indonesia membuka ruang kerja sama dalam edukasi publik, pendampingan pasien, serta penguatan sistem pengawasan layanan kesehatan di Kota Bekasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, drh. Satia Sriwijayanti Anggraini, membantah klaim manajemen RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) yang menyebut dugaan malpraktik terhadap seorang pasien telah dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Manajemen RSUD CAM Kota Bekasi sebelumnya menyatakan telah melaporkan dugaan malpraktik yang dialami seorang warga Kecamatan Bantar Gebang berinisial MRG kepada Dinkes Kota Bekasi. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pelayanan Medis RSUD CAM, Dr. Sudirman, Senin (29/12/2025).

“Memang benar, pasien MRG datang ke RSUD CAM untuk menangani kelainan tulang belakangnya,” terang Dr. Sudirman saat itu.

Namun, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinkes Kota Bekasi menegaskan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan malpraktik tersebut.

“Belum tahu, belum ada pelaporan (dari RSUD CAM). Nanti aku telepon,” ujar Satia dengan raut wajah kebingungan saat ditemui awak media.

Satia mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penelusuran terhadap dugaan malpraktik yang diduga terjadi di RSUD CAM Kota Bekasi.

“Bagaimana kejadiannya?” imbuhnya.

Untuk sementara, Satia mengaku tengah mempelajari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Regulasi tersebut mengatur jenis pelanggaran, mekanisme pengaduan, proses pemeriksaan, hingga sanksi disiplin, guna memastikan standar profesionalisme serta keselamatan pasien, termasuk ketentuan terbaru terkait kode etik dan perilaku profesional tenaga kesehatan di Indonesia. (Dirham)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *