MATA SULSEL, JENEPONTO – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menuntaskan proses sertifikasi aset lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Punagaya berkapasitas 2×100 megawatt yang berlokasi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Setelah sebelumnya menerima Surat Keputusan (SK) Hak dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, PLN kini resmi menerima Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas kurang lebih 61 hektare.
Penyerahan sertifikat dilakukan pada Rabu (14/1/2026) dalam rangkaian kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
Proses ini menjadi bagian dari upaya pengamanan aset negara sekaligus penegasan kepastian hukum atas infrastruktur strategis nasional di sektor ketenagalistrikan.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan Donny Erwan Brilianto, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto Achmad Natsir, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait lainnya.
Bupati Jeneponto H. Paris Yasir menyampaikan bahwa legalitas tanah merupakan fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, kepastian hukum atas aset, baik milik masyarakat maupun instansi, menjadi prasyarat utama agar pembangunan dapat berjalan berkelanjutan dan terhindar dari persoalan di kemudian hari.
“Tanah adalah aset krusial bagi masyarakat maupun instansi dalam mendukung roda pembangunan. Selaku Pemerintah Daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah tertib melakukan administrasi pertanahan. Kami siap bersinergi untuk memastikan setiap proyek strategis nasional berjalan lancar demi kemajuan daerah,” ujar Paris Yasir.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto Achmad Natsir menegaskan bahwa terbitnya Sertifikat HGB PLTU Punagaya merupakan hasil dari proses administrasi pertanahan yang akuntabel dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menyebut sertifikasi ini memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap aset negara yang bersifat vital.
“Dengan terbitnya sertifikat ini, aset negara kini memiliki kepastian hukum yang jelas. Kami berkomitmen untuk terus mendukung standarisasi administrasi pertanahan, terutama pada objek vital nasional agar memiliki fondasi hukum yang kuat sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas,” ungkap Achmad Natsir.
General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, menjelaskan bahwa penerimaan Sertifikat HGB PLTU Punagaya merupakan tindak lanjut dari SK Hak yang sebelumnya diterbitkan Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, hal tersebut menjadi tonggak penting dalam pengamanan aset negara sekaligus penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance.
“Penerimaan sertifikat ini adalah tindak lanjut dari SK Hak yang kami terima sebelumnya dari Kementerian ATR/BPN. Ini menjadi tonggak penting bagi PLN UIP Sulawesi dalam memastikan seluruh infrastruktur memiliki kepastian hukum yang kuat,” kata Wisnu.
Ia menambahkan, kepastian hukum atas aset PLTU Punagaya tidak hanya berdampak pada internal perusahaan, tetapi juga pada masyarakat luas, khususnya dalam menjamin keandalan pasokan listrik di wilayah Jeneponto dan sekitarnya.
“Dengan aset yang aman dan terlindungi secara hukum, kami dapat mengelola pembangkit secara optimal sehingga pasokan listrik kepada masyarakat dan industri dapat terjaga dengan andal,” ujarnya.
Wisnu juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN beserta jajaran di tingkat provinsi dan kabupaten atas sinergi yang terbangun dalam proses sertifikasi tersebut. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Terima kasih kepada ATR/BPN atas dukungan dan kerja samanya sehingga pengamanan aset negara ini dapat berjalan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan umum,” pungkasnya.
Rampungnya proses sertifikasi lahan PLTU Punagaya menegaskan komitmen PLN dalam memastikan setiap infrastruktur ketenagalistrikan berdiri di atas landasan hukum yang jelas, sekaligus mendukung kelancaran proyek strategis nasional dan pembangunan daerah. (*)

Tinggalkan Balasan