MATA SULSEL, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta TBP simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS, Senin (19/1/2026).
TBP simpanan Rupiah pada bank umum ditetapkan sebesar 3,50 persen, TBP simpanan Rupiah pada BPR sebesar 6,00 persen, serta TBP simpanan valas pada bank umum sebesar 2,00 persen. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Pgs. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa keputusan penetapan TBP dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis, mulai dari kondisi suku bunga pasar, likuiditas perbankan, hingga prospek ekonomi nasional dan global.
“Keputusan penetapan TBP LPS dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan yang trennya relatif menurun, jumlah simpanan di perbankan yang tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat Undang-Undang, serta pertimbangan prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
“Kami berharap agar perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan simpanan dari nasabah,” tambahnya.
Dalam press conference tersebut, LPS juga memaparkan data perkembangan industri perbankan nasional. Fungsi intermediasi perbankan dinilai tetap terjaga, ditopang oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang kuat, serta tingkat risiko kredit yang terkendali.
Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh 9,63 persen (year on year/yoy), terutama didorong oleh tingginya penyaluran kredit investasi.
Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh membaik sebesar 13,83 persen (yoy), yang dikontribusi terutama dari peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.
Ketahanan permodalan perbankan juga berada pada level tinggi, dengan rasio permodalan (KPMM) industri perbankan terjaga di 26,05 persen per November 2025.
Dari sisi likuiditas, kondisi industri perbankan dinilai tetap memadai. Per Desember 2025, rasio AL/DPK tercatat di level 28,57 persen, jauh di atas ambang batas (threshold) yang ditetapkan sebesar 10 persen.
Program penjaminan LPS dengan nilai simpanan dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank mencakup 99,94 persen dari total rekening bank umum dan 99,97 persen rekening BPR, jauh di atas mandat Undang-Undang sebesar 90 persen.
Ferdinan juga mengimbau agar perbankan bersikap transparan dan terbuka dalam menyampaikan informasi kepada nasabah mengenai besaran TBP yang berlaku.
Informasi tersebut diharapkan dapat disampaikan melalui penempatan pengumuman di lokasi yang mudah diakses nasabah, media informasi, serta kanal komunikasi resmi bank.
“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu menginfomasikan TBP LPS kepada nasabahnya,” sebut Ferdinan.
“TBP merupakan bagian dari 3 syarat penjaminan LPS yang dikenal dengan 3T, yaitu simpanan nasabah Tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi Tingkat bunga yang telah ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan Tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan