174254208967dd1509e7754 2025 03 21 WNI Gambar 2

WNI di Pusat Penipuan Kamboja Terancam Dikriminalisasi, Amnesty Desak Negara Fokus Kejar Sindikat

JAKARTA, MATA SULSEL — Amnesty International Indonesia mengkritik keras pernyataan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar yang menyebut warga negara Indonesia (WNI) di pusat penipuan daring (online scam) di Kamboja sebagai pelaku kejahatan yang harus diadili. Pernyataan tersebut dinilai gegabah dan berpotensi mengaburkan fakta bahwa banyak dari mereka justru merupakan korban perdagangan orang dan perbudakan modern.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa narasi yang menyebut para WNI itu bukan korban mencerminkan ketidakpekaan terhadap realitas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di pusat-pusat penipuan daring di kawasan Asia Tenggara.

“Mengatakan bahwa mereka bukan korban adalah klaim gegabah dan mencerminkan ketidakpekaan pada realitas perbudakan modern. Pernyataan semacam ini berisiko membuat negara mengabaikan akar masalah sesungguhnya, yakni tindak pidana perdagangan orang,” kata Usman, Senin (26/1).

 

Menurut Amnesty, perdagangan manusia merupakan pelanggaran HAM berat. Definisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa persetujuan korban menjadi tidak relevan apabila eksploitasi dilakukan melalui ancaman, kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau pemanfaatan kondisi rentan seseorang.

Hasil investigasi Amnesty International menunjukkan bahwa banyak orang yang bekerja di kompleks penipuan daring di Kamboja berada di bawah ancaman kekerasan. Mereka dipaksa menjalankan pekerjaan yang ditentukan sindikat. Bahkan mereka yang sejak awal mengetahui jenis pekerjaan tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai korban pelanggaran HAM, termasuk kerja paksa, penyiksaan, perbudakan, dan perlakuan tidak manusiawi.

Amnesty menilai pelabelan ribuan WNI yang melarikan diri dari pusat penipuan daring dan meminta perlindungan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) sebagai “kriminal murni” merupakan generalisasi berbahaya. Sikap tersebut berpotensi melanggar prinsip HAM terkait perlindungan korban perdagangan manusia.

“Fakta di lapangan menunjukkan pola yang sistematis: rekrutmen manipulatif, penyiksaan, hingga jual-beli manusia antar sindikat. Individu yang bekerja di bawah ancaman fisik adalah korban perdagangan orang, bukan semata-mata pelaku kejahatan,” ujar Usman.

Lebih jauh, Amnesty mengingatkan bahwa pernyataan Ketua OJK berpotensi bertentangan dengan Prinsip dan Pedoman tentang HAM dan Perdagangan Orang dari Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR). Prinsip tersebut menegaskan bahwa korban tidak boleh dituntut atas tindakan ilegal yang terpaksa mereka lakukan sebagai akibat langsung dari situasi perdagangan orang.

Hal serupa juga diatur dalam Pasal 14 Konvensi ASEAN tentang Perdagangan Orang yang mewajibkan negara menerapkan prinsip non-kriminalisasi terhadap korban perdagangan manusia.

“Negara seharusnya fokus memburu gembong sindikat perdagangan manusia, bukan justru menyasar korban. Menghukum korban adalah kegagalan negara dalam memahami esensi perlindungan warganya,” tegas Amnesty.

Amnesty juga mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk memperkuat mekanisme pencegahan dan pemulihan bagi korban tindak pidana perdagangan orang.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Kamis (22/1) menyatakan bahwa WNI yang berada di pusat penipuan daring di Kamboja merupakan bagian dari aktivitas penipuan dan perlu diproses secara hukum.

“Apa yang mereka lakukan di sana adalah bagian dari kegiatan scam yang menyasar masyarakat di Indonesia. Diproses tentunya. Dibuktikan dalam proses peradilan,” ujar Mahendra.

 

Mahendra juga menyinggung langkah China yang mengekstradisi warganya yang terlibat dalam kejahatan serupa sebagai pembanding.

Di sisi lain, KBRI Phnom Penh melaporkan lonjakan signifikan kedatangan WNI yang keluar dari sindikat penipuan daring dan meminta dipulangkan ke Indonesia. Dalam periode 16–20 Januari 2026 saja, sebanyak 1.440 WNI tercatat mendatangi KBRI, dengan puncak kedatangan pada 19 Januari mencapai 520 orang dalam satu hari.(Uki)


Diterbitkan

dalam

oleh

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *