Ombudsman Sulsel: Pemda Terbanyak Dilaporkan Soal Pelayanan Publik Sepanjang 2025

Ombudsman Sulsel: Pemda Terbanyak Dilaporkan Soal Pelayanan Publik Sepanjang 2025

MATA SULSEL, MAKASSAROmbudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti tingginya laporan masyarakat terhadap pemerintah daerah (Pemda) dalam penyelenggaraan pelayanan publik sepanjang tahun 2025.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Ismu Iskandar, mengungkapkan bahwa Ombudsman sendiri mencatat telah menerima sebanyak 827 aduan masyarakat sepanjang tahun 2025.

Dari data tersebut, kata Ismu, pemda menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan dengan persentase mencapai 55,1 persen dari total laporan yang diterima.

Ia juga menjelaskan bahwa dominasi laporan terhadap sejumlah pemda tersebut menggambarkan masih besarnya tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat daerah.

Menurutnya, posisi pemerintah daerah sebagai penyelenggara layanan dasar membuat intensitas interaksi dengan masyarakat menjadi lebih tinggi dibandingkan instansi lainnya.

“Tingginya laporan terhadap pemerintah daerah menunjukkan bahwa pelayanan publik di tingkat daerah masih menjadi perhatian utama masyarakat,” ujar Ismu kepada Rakyat.News, Selasa (3/2/2026).

Ismu tentu menegaskan, bahwa hal ini menjadi pengingat penting bagi penyelenggara pelayanan untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan kepatuhan terhadap prosedur,

Selain pemda, instansi lain yang turut menjadi objek laporan masyarakat adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebesar 8,1 persen, serta lembaga pendidikan negeri sebesar 7,4 persen.

Data tersebut memperlihatkan bahwa sektor pelayanan dasar yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat masih menjadi titik rawan terjadinya maladministrasi.

Berdasarkan klasifikasi substansi laporan, persoalan agraria menempati posisi tertinggi dengan persentase 32 persen.

Disusul sektor kepegawaian sebesar 13 persen, hak sipil dan politik 12 persen, pendidikan 8 persen, serta kepolisian sebesar 6 persen.

Dominasi laporan pada sektor-sektor tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan hak dasar masyarakat masih memerlukan pengawasan yang konsisten.

Dalam proses penanganan laporan, Ombudsman Sulsel menemukan berbagai bentuk dugaan maladministrasi.

Jenis pelanggaran yang paling dominan adalah penyimpangan prosedur sebesar 38,5 persen dan penundaan berlarut sebesar 38,0 persen.

Selain itu, terdapat kasus tidak memberikan pelayanan sebesar 16,2 persen, sementara dugaan permintaan atau penerimaan imbalan tercatat paling rendah dengan persentase 0,2 persen.

Ismu menegaskan bahwa banyak persoalan pelayanan publik bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi, melainkan karena prosedur yang telah ditetapkan tidak dijalankan secara konsisten di lapangan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik.

Dari sisi pelapor, mayoritas laporan berasal dari masyarakat perorangan dengan persentase 78 persen. Sementara itu, pelapor yang tidak diketahui identitasnya tercatat sebesar 13 persen, serta badan hukum atau organisasi sebesar 5 persen.

Tingginya partisipasi masyarakat perorangan dinilai menunjukkan meningkatnya kesadaran warga dalam memanfaatkan mekanisme pengawasan pelayanan publik.

Secara wilayah, laporan masyarakat paling banyak berasal dari Kota Makassar, diikuti Kabupaten Tana Toraja, Gowa, dan Maros. Adapun daerah dengan jumlah laporan paling sedikit tercatat di Kabupaten Toraja Utara dan Enrekang.

Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, Ombudsman Sulsel juga melakukan pengawasan melalui metode Respon Cepat Ombudsman (RCO) untuk menangani laporan yang membutuhkan penanganan segera. Sepanjang 2025, metode tersebut digunakan dalam penanganan 23 laporan masyarakat.

“Salah satunya dugaan tidak memberikan pelayanan oleh salah satu SMA Negeri di Makassar, terkait tidak ditandatanganinya rapor peserta didik beberapa siswa,” kata Ismu.

Ombudsman Sulsel juga melaksanakan pengawasan secara proaktif melalui investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Sepanjang 2025, Ombudsman Sulsel melakukan empat investigasi, salah satunya terkait 1.323 pelajar SMP Negeri yang tersebar di 16 sekolah di Makassar yang terancam tidak mendapatkan ijazah karena tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Melalui pengawasan tersebut, Ombudsman Sulsel berharap seluruh penyelenggara pelayanan publik, khususnya pemerintah daerah, dapat memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menghadirkan layanan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat. (Farez)


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *