Usai Ditolak Warga, Zulhas Minta PLTSa Makassar Dialihkan ke TPA Antang: Lebih Layak!

Usai Ditolak Warga, Zulhas Minta PLTSa Makassar Dialihkan ke TPA Antang: Lebih Layak!

MATA SULSEL, MAKASSARPemerintah Kota (Pemkot) Makassar mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat dalam upaya mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Dukungan tersebut ditandai dengan persetujuan Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan (Zulhas), terhadap rencana pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang akan dipusatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala.

Komitmen tersebut disampaikan Zulkifli Hasan saat melakukan kunjungan kerja sekaligus peninjauan langsung ke TPA Antang, Jumat (6/2/2026).

Dalam kunjungan itu, Menko Pangan didampingi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Helmy Budiman, serta jajaran terkait.

Zulkifli Hasan menegaskan, TPA Antang merupakan lokasi paling tepat untuk pembangunan PSEL karena sejak awal memang telah difungsikan sebagai tempat pembuangan akhir sampah Kota Makassar.

Menurutnya, memindahkan lokasi pembangunan ke kawasan baru justru berpotensi memicu penolakan masyarakat dan memperlambat realisasi proyek.

“Yang mau dibangun itu di mana? Terus ada lagi di mana? Kalau di sini sudah memang disediakan, tempat pembuangan akhir sampah, lebih gampang prosesnya dan akses keluar masuknya juga sudah ada,” ujar Zulkifli Hasan.

Arahan tersebut sekaligus menjadi solusi atas polemik rencana pembangunan PLTSa sebelumnya yang direncanakan berlokasi di kawasan Tamalanrea.

Rencana tersebut menuai penolakan dari masyarakat setempat karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial di kawasan permukiman padat.

Menanggapi aspirasi warga, Pemerintah Kota Makassar melakukan komunikasi dan koordinasi intensif lintas kementerian untuk mencari alternatif lokasi yang lebih tepat. Hasilnya, pemerintah pusat menilai TPA Antang memiliki potensi dan kelayakan untuk dikembangkan sebagai lokasi proyek PSEL.

Zulhas pun menginstruksikan agar Pemerintah Kota Makassar segera menyiapkan kembali seluruh regulasi, perizinan, serta kelengkapan administrasi guna mempercepat proses pemindahan lokasi dan realisasi proyek tersebut.

Ia menekankan bahwa pembangunan fasilitas pengolahan sampah harus mempertimbangkan aspek sosial dan penerimaan masyarakat. Jika proyek menuai banyak penolakan, menurutnya, pelaksanaannya akan sulit diwujudkan.

“Kalau banyak perlawanan dari masyarakat menolak, susah itu. Tidak bisa kita paksakan lokasi baru. Ya sudah, di sini saja, di TPA Antang,” tegasnya.

Menurut Zulhas, persoalan sampah merupakan persoalan mendasar yang sangat berdampak pada kehidupan masyarakat, khususnya kelompok kecil dan rentan. Oleh karena itu, pemerintah harus hadir dengan solusi yang konkret dan cepat.

“Kita ini mengurus orang miskin, mengurus sampah dan segala macam. Kasihan rakyat kita di mana-mana kalau persoalan ini tidak segera diselesaikan,” katanya.

Ia juga mengingatkan luas TPA Antang yang mencapai sekitar 19 hektare berpotensi menjadi masalah lingkungan serius apabila tidak segera dikelola dengan teknologi yang tepat.

“Ini lokasinya sekitar sembilan belas hektare. Lama-lama ini bisa jadi gunung semua sampahnya kalau tidak segera diolah,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Zulhas secara langsung menyatakan persetujuannya terhadap pembangunan PSEL/PLTSa di TPA Antang dan meminta Wali Kota Makassar segera menindaklanjuti secara administratif.

“Oke, sudah Pak Wali. Setuju saya, di sini saja dibangun PSEL PLTSa. Maka segera dibuatkan surat pengajuan tender ulang atau proses apa pun sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Menanggapi arahan tersebut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar siap menindaklanjuti instruksi Menko Pangan dengan menyiapkan kembali seluruh dokumen perizinan, regulasi, serta proses administrasi yang diperlukan.

Munafri menyampaikan bahwa pembangunan PSEL di TPA Antang dinilai jauh lebih efektif dibandingkan memindahkan lokasi ke kawasan lain.

Selain tidak menimbulkan biaya tambahan, kawasan tersebut telah lama berfungsi sebagai tempat pembuangan akhir sampah.

“Lebih bagus dibangun di sini. Kita tidak ada ongkos lagi, tidak ada biaya tambahan, karena ini memang sudah menjadi lokasi TPA sejak lama,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan PSEL di TPA Antang juga membuka peluang keterlibatan masyarakat sekitar dalam pengelolaan sampah, sementara alur distribusi dan pengangkutan sampah sudah terbentuk dengan baik.

“Kalau di sini, masyarakat sekitar juga bisa ikut terlibat. Sampah sudah memang cepat masuk ke sini,” tuturnya.

Sebaliknya, jika proyek dipaksakan di Tamalanrea, pemerintah harus memulai dari awal, termasuk membuka akses ke kawasan permukiman yang belum tentu mendapat persetujuan warga.

“Di sana banyak perlawanan, sering demo, masyarakat menolak. Jadi tentu ini menjadi catatan penting bagi pemerintah,” ungkap Munafri.

Selain kesiapan lokasi, Pemkot Makassar juga telah melakukan perluasan lahan di sekitar TPA Antang. Pemerintah kota telah membebaskan lahan tambahan sekitar empat hektare di bagian belakang TPA dan tengah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses administrasi.

“Saat ini kami juga meminta BPN untuk mempercepat prosesnya. Tinggal ditambah sedikit lagi ke belakang untuk menghindari risiko jatuhnya tumpukan sampah,” katanya.

Munafri menjelaskan bahwa proyek PSEL membutuhkan lahan sekitar lima hingga tujuh hektare. Saat ini, sebagian besar lahan tersebut telah tersedia, dan pemerintah menargetkan penambahan sekitar tiga hektare lagi agar pengaturan alur operasional dan penempatan fasilitas dapat berjalan optimal.

“Kalau ditambah sekitar tiga hektare lagi, flow-nya akan lebih bagus dan posisi fasilitas bisa lebih lugas,” jelasnya.

Munafri juga memastikan Pemkot Makassar telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) untuk memastikan seluruh proses pembangunan PSEL dimulai kembali sesuai regulasi.

“Kami berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Kita pastikan semuanya dimulai dari nol, dan seluruh proses akan kita mulai kembali dari tender awal atau re-tender,” tutupnya.

Dengan dukungan penuh pemerintah pusat, Pemerintah Kota Makassar optimistis proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik di TPA Antang dapat menjadi solusi jangka panjang pengelolaan sampah sekaligus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan demi mewujudkan Makassar yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *