55 Lapak Liar Dibongkar di Tamalate, Camat Ungkap Dugaan Praktik Sewa Fasum

55 Lapak Liar Dibongkar di Tamalate, Camat Ungkap Dugaan Praktik Sewa Fasum

MATA SULSEL, MAKASSARPemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban kota dan mengembalikan fungsi ruang publik.

Puluhan bangunan lapak liar yang berdiri di atas trotoar serta menutup saluran drainase ditertibkan dalam operasi terpadu di wilayah Kecamatan Tamalate, Senin (16/2/2026).

Penertiban ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Pemkot Makassar untuk menciptakan kota yang tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh warga, khususnya pejalan kaki yang selama ini terganggu akibat pemanfaatan trotoar sebagai area berjualan.

Sebanyak 55 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di dua titik lokasi menjadi sasaran penertiban.

Operasi tersebut melibatkan tim gabungan Kecamatan Tamalate bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan pendekatan persuasif namun tetap tegas.

Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menjelaskan bahwa penertiban difokuskan pada lapak-lapak yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), termasuk yang menutup saluran drainase sehingga berpotensi menimbulkan genangan dan penyumbatan.

“Hari ini, penertiban lapak terdapat dua titik lokasi penertiban pada hari tersebut,” ujarnya.

Ia merinci, titik pertama berada di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan kawasan pacuan kuda. Sementara titik kedua berada di Jalan Sultan Alauddin, yakni lapak penjual kambing dan buah-buahan di dekat eks Gedung Juang 45.

“Titik pertama berada di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan kawasan pacuan kuda. Titik kedua di Jalan Sultan Alauddin, yakni lapak penjual kambing dan buah-buahan yang berada di dekat eks Gedung Juang 45,” sambung Aril.

Menurutnya, proses penertiban berjalan aman dan lancar karena sebelumnya pihak kecamatan telah melakukan pendekatan persuasif serta memberikan peringatan secara bertahap kepada para pedagang.

“Penertiban berjalan aman dan lancar, karena kami lakukan pendekatan,” jelasnya.

Sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah kecamatan telah melayangkan tiga kali surat teguran resmi sebagai bentuk prosedur dan peringatan agar para pedagang membongkar lapaknya secara mandiri.

Namun dalam proses penertiban, terungkap fakta mengejutkan. Para PKL selama ini disebut menyetor uang sewa kepada oknum tertentu yang mengklaim memiliki kewenangan atas lahan tersebut.

“Celakanya lagi, para PKL ini menyetor sewa kepada oknum yang merasa berkuasa di wilayah tersebut dan menguasai lahan PKL,” ungkap Aril.

Ia menyebut praktik penyewaan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan mencapai kurang lebih 30 tahun.

Lapak-lapak di kawasan itu disebut diperjualbelikan atau disewakan oleh dua oknum yang mengaku memiliki alas hak atas tanah di kawasan pacuan kuda.

Padahal, berdasarkan data pemerintah, lahan tersebut merupakan fasum dan fasos yang diperuntukkan bagi kepentingan publik, bukan tanah milik pribadi.

“Kurang lebih 30 tahun lapak-lapak di tempat tersebut disewakan oleh dua oknum yang merasa memiliki alas hak atas tanah pacuan kuda itu. Padahal ini fasum dan fasos, bukan tanah milik oknum,” tegasnya.

Penertiban ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Pemkot Makassar akan terus menata ruang publik secara bertahap dan berkelanjutan.

Pemerintah memastikan penataan kota bukan semata-mata penindakan, melainkan upaya mengembalikan hak publik atas trotoar dan saluran air.

Terkait solusi relokasi bagi pedagang terdampak, Pemerintah Kecamatan Tamalate masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan daerah guna menentukan lokasi alternatif yang representatif.

“Untuk solusi dan tempat relokasi, kami masih akan berkoordinasi dengan pimpinan, dalam hal ini Bapak Wali Kota,” tutup Aril.

Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari gerakan bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga ketertiban kota, sekaligus memastikan ruang publik dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya tanpa mengorbankan kepentingan umum. (*)


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *