Di tengah suasana Ramadan, diskusi berjalan serius di Kantor LINGKAR-Ma’REFAT, Kota Makassar, Minggu, 22 Februari 2026. Sejak pukul 16.00 Wita, diskusi Ma’REFAT Informal Meeting (REFORMING) ke-31 digelar. Tema yang diangkat tidak ringan: “Membaca Ulang serta Menganalisis Orientasi dan Arah Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan.” Dua pemantik utama dihadirkan pada sesi ini: Arifin, S.AP., M.AP., Fungsional Perencana Bappelitbangda Kabupaten Takalar 2009–2025; dan Andi Manarangga Amir, Aktivis Pemberdayaan Komunitas serta Co-Founder LINGKAR (Lembaga Inisiasi Lingkungan dan Masyarakat) Sulawesi.
Diskusi ini merupakan kelanjutan dari pembacaan kritis atas dokumen perencanaan daerah di Sulawesi Selatan pada REFORMING sebelumnya. Dalam pengantarnya, Mohammad Muttaqin Azikin sebagai pemantik pendamping sekaligus moderator, menegaskan relevansi pembahasan RPJPD 2025–2045 dan RPJMD 2025–2029 untuk membaca arah pembangunan lima tahun ke depan. “Menurut saya, ini justru jadi kesempatan baik untuk kita bersama-sama membaca dokumen perencanaan secara kritis. Paling tidak, kita bisa memotret ke mana arah pembangunan daerah kita dalam lima tahun ke depan,” ujarnya.
Sebagai pemantik pertama, Arifin menyoroti ketegangan klasik antara rencana dan kapasitas fiskal. Ia menguraikan dua mazhab perencanaan: “mazhab kebutuhan dulu, uang menyusul” dan “mazhab uang dulu, baru kegiatan.” Menurutnya, banyak dokumen terjebak pada mazhab pertama tanpa kalkulasi fiskal realistis, sehingga program terlihat ideal di atas kertas, namun sulit dieksekusi.
Ia juga menekankan pentingnya periode/tahun pertama pemerintahan – dalam rencana jangka panjang/menengah – sebagai fase konsolidasi. “Kalau di periode) tahun pertama ini arah kebijakan tidak jelas, maka periode-periode berikutnya cenderung ikut goyah,” kata Arifin. Dalam praktik, ia mengakui pula bahwa dokumen RPJMD kerap hanya dibuka saat pembahasan formal. “Ruh dokumen perencanaan sering tidak ‘hidup’ di level operasional,” ujarnya.
Manarangga Amir memperkuat kritik tersebut. “Bahwa dokumen perencanaan ini rutin selalu dibuat sebagai salah satu persyaratan administratif. Setelah dokumen ini dilegalisasi dan disahkan, hampir tidak ada lagi yang melihat atau menggunakannya,” ujarnya. Ia mempertanyakan efektivitas reformulasi pola perencanaan jika dokumen tak menjadi acuan operasional.
Menurut Manarangga, target pembangunan bukan hanya milik kepala daerah, melainkan komitmen kolektif. “Dalam logika demokrasi, masyarakat memilih pemimpin bukan hanya karena figur personalnya, tapi juga karena visi dan arah kebijakan yang ditawarkan.”
Ia menyoroti tiga isu krusial: partisipasi publik, lingkungan, dan kinerja. Dalam aspek kinerja, ia menilai indikator yang digunakan masih dominan output, bukan outcome. “Artinya, yang diukur lebih banyak soal aktivitas dan capaian administratif, bukan dampak nyata yang dirasakan masyarakat,” terang Manarangga.
Contoh konkret ia berikan pada isu persampahan. Target layanan bisa melonjak drastis di atas kertas, tetapi tanpa penjelasan armada, SDM, dan infrastruktur, capaian itu sulit diverifikasi publik. “Kalau yang diukur hanya output, maka yang dinilai sebenarnya kinerja aparatur, bukan perubahan kondisi hidup masyarakat,” tegasnya.
Dalam sesi tanggapan, Zulkifli mengaku baru pertama kali membuka RPJPD. Ia mencatat kata “pendidikan” muncul lebih dari 30 kali. Namun, ia mempertanyakan legitimasi penyusunan dokumen jangka panjang oleh penjabat kepala daerah. “Apakah tidak berpotensi menimbulkan konflik gagasan dengan kepala daerah definitif berikutnya yang mungkin memiliki visi berbeda?” tanyanya.
Zulkifli juga menyoroti jarak antara perencanaan dan kebijakan di sektor pendidikan. RPJPD mencatat rendahnya literasi dan numerasi serta ketimpangan akses, tetapi kebijakan yang muncul justru model sekolah baru, bukan penguatan kualitas yang ada.
Muttaqin Azikin, dalam tanggapannya, menggarisbawahi lemahnya operasionalisasi dokumen. “Dokumen perencanaan yang sudah dibuat itu sangat minim operasionalisasinya di lapangan,” ujarnya. Ia menilai problem utama bukan pada ketiadaan dokumen, melainkan absennya implementasi yang konsisten serta jurang antara idealitas di atas kertas dengan realitas objektif di lapangan.
Muttaqin juga berbagi pengalaman di forum penataan ruang. Ia menemukan ketidaksinkronan antara visi RPJMD dan visi Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Sebenarnya sebuah daerah – Kota atau Wilayah – hendak dibawa ke arah mana? Apakah mengikuti dan berpedoman pada Visi Penataan Ruang atau Visi Kepala Daerah dalam RPJMD?” katanya, merujuk pada contoh diskusi terdahulu. Menurutnya, perencanaan jangka panjang harus selaras dengan tata ruang dan pengelolaan sumber daya alam. Tanpa integrasi, pembangunan berjalan sporadis dan kehilangan arah.
Diskusi berakhir menjelang buka puasa pada pukul 18.00 Wita. Menyisakan satu pesan utama bahwa, visi dan misi harus menjadi kompas, bukan sekadar dokumen administratif. Kritik yang mengemuka tak hanya menyasar pemerintah, tetapi juga publik yang abai membaca arah pembangunan.
Seperti biasa diskusi REFORMING dihadiri oleh peserta dari beragam kelompok, dari Aparatur Sipil Negara, Aktivis Lingkungan, Akademisi, Mahasiswa dan pelaku usaha UMKM. (RW)

Tinggalkan Balasan