BPK Ingatkan Pemda di Ramadhan Leadership Camp: Belanja Tak Boleh Melebihi Kemampuan Daerah

BPK Ingatkan Pemda di Ramadhan Leadership Camp: Belanja Tak Boleh Melebihi Kemampuan Daerah

MATA SULSEL, MAKASSAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan, akuntabel, serta berimbang antara penerimaan dan belanja daerah.

Penekanan tersebut disampaikan Direktur Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI BPK, Thomas Ipoeng Anshar Wasita, S.E., M.M., CSFA, ERMCP, CFrA, saat menjadi narasumber dalam Ramadhan Leadership Camp di Asrama Haji Makassar, Sudiang, Senin (23/2/2026).

Dalam sesi yang dimoderatori Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Marwan Mansyur, Thomas memaparkan secara komprehensif peran dan kewenangan BPK, landasan hukum pemeriksaan keuangan negara, hingga siklus pengelolaan keuangan daerah beserta mekanisme pengawasan yang melibatkan pemerintah daerah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta BPK sebagai lembaga eksternal.

“BPK berada di luar pemerintah atau eksekutif sebagai lembaga negara yang diatur langsung dalam Undang-Undang Dasar 1945. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, diadakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri,” ujar Thomas.

Ia menjelaskan, kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan telah diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Di antaranya adalah mengelola keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; menyinkronkan sasaran program daerah dalam APBD dengan program pemerintah pusat; serta melaporkan realisasi pendanaan urusan pemerintahan yang ditugaskan.

Thomas juga menguraikan prinsip dasar penyusunan APBD, mulai dari perencanaan berbasis kebutuhan dan kemampuan riil pendapatan daerah, berpedoman pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga memastikan seluruh penerimaan dan pengeluaran dianggarkan secara sah dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam paparannya, ia menyoroti salah satu temuan yang kerap muncul dalam pemeriksaan BPK, yakni penetapan target penerimaan daerah yang tidak realistis dan tidak berbasis pada proyeksi yang terukur.

“Kami sering menemukan penerimaan daerah ditetapkan seolah-olah belanja lebih besar dari kemampuan riil. Penerimaan harus ditetapkan secara terukur dan rasional, sesuai dengan yang benar-benar bisa dicapai,” ujarnya.

Menurut Thomas, pengeluaran daerah juga harus disusun berdasarkan kepastian ketersediaan dana. Ketidakseimbangan antara penerimaan dan belanja menjadi salah satu perhatian utama dalam pemeriksaan BPK maupun evaluasi oleh APIP.

“Jadi memang harus berimbang. Jangan sampai ada pengeluaran yang tidak tersedia anggarannya. Setiap pengeluaran harus memiliki dasar hukum yang melandasinya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menguraikan siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pemeriksaan, hingga pertanggungjawaban.

Thomas juga menekankan pentingnya peran kepala daerah dan pimpinan perangkat daerah dalam membangun dan memastikan berjalannya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Sistem tersebut bertujuan menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah, ia menyoroti tiga faktor utama yang harus diperkuat, yakni tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, penerapan manajemen risiko secara sistematis, serta penguatan konsep Three Lines of Defense.

Tiga lini pertahanan tersebut meliputi pengawasan berjenjang oleh atasan langsung di satuan kerja sebagai lini pertama, pengendalian oleh unit perencanaan dan keuangan sebagai lini kedua, serta pengawasan internal oleh APIP sebagai lini ketiga.

Moderator kegiatan, Inspektur Daerah Sulawesi Selatan Marwan Mansyur, menilai materi yang disampaikan menjadi penguatan penting bagi jajaran pemerintah daerah dalam memahami peran pengawasan dan pengendalian internal sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Melalui Ramadhan Leadership Camp, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong peningkatan kapasitas, integritas, serta pemahaman regulatif aparatur sipil negara dalam pengelolaan keuangan daerah yang taat aturan, berorientasi hasil, dan bertanggung jawab kepada publik. (*)


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *