Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Nyoman Bela Putra Atmaja

Kejari Bekasi Siapkan Materi Penting Hadapi Putusan Pidana Kerja Sosial

MATA SULSEL, BEKASI – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Nyoman Bela Putra Atmaja, menegaskan pentingnya persiapan materi untuk menghadapi putusan pengadilan terkait Pidana Kerja Sosial.

Hal ini disampaikan Nyoman setelah menjadi narasumber dalam sosialisasi KUHP. Pidana kerja sosial berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, di Pemerintahan Kota Bekasi, Kamis (5/3/2026).

“Kami sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) di sini menyampaikan yang perlu disiapkan nanti pada saat ada putusan kerja sosial. Apa nanti disiapkan,” katanya.

Nyoman menilai, dalam hal ini mungkin diperlukan penyediaan fasilitas umum. Selain itu, Lembaga Pemasyarakatan juga perlu menyiapkan pembimbing khusus bagi terpidana kerja sosial.

“Intinya supaya sikron lah, biar berjalan semestinya,” imbuh dia.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Bayu Aji Pramono menyebut materi yang disampaikan mengenai Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru adalah implementasi dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2023.

“Kita dalam hal ini Pemerintah Kota Bekasi perlu bersinergi dengan APH. Jadi kita lebih siap jika ada putusan pengadilan, yang memutus bahwa terpidana ini menjalani pidana kerja sosial,” terangnya.

Ia menilai, KUHP Pidana Kerja Sosial ini bertujuan untuk memulihkan terpidana agar memiliki perilaku baik.

“Bukan kaya dulu lagi, kita membalas dengan hukuman tapi cenderung memulihkan.Karena tidak semua terpidana atau terdakwa murni jahat. Mungkin karena terhimpit oleh kebutuhan,” kata, Bayu.

Dalam penerapan pidana kerja sosial, ia menganggap hal ini dapat mengurangi beban anggaran negara.

“Di lapas kan beban negara nih, walaupun pidananya kecil-kecil aja di bawah 5 tahun di penjara menambah beban negara,” ungkap, Bayu.


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *