Pemkot Bekasi Proses Dugaan Pelanggaran Etik Guru PPPK, BKPSDM: Tunggu Keputusan Sanksinya!Pemkot Bekasi Proses Dugaan Pelanggaran Etik Guru PPPK, BKPSDM: Tunggu Keputusan Sanksinya!

JPPI Desak Kasus Guru Diduga Kirim Konten Asusila ke Siswi Diproses Pidana 

MATA SULSEL, KOTA BEKASI – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyoroti pernyataan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bekasi (BKPSDM) yang meminta masyarakat untuk bersabar terkait penanganan dugaan kasus guru yang diduga mengirim konten asusila kepada siswinya.

Menurut Ubaid, pernyataan tersebut merupakan respons birokratis yang dinilai tidak berpihak kepada korban. Ia menilai persoalan tersebut tidak seharusnya dipersempit hanya sebagai pelanggaran etik profesi.

“Pemerintah Kota Bekasi jangan memperhalus kejahatan ini dengan terminologi pelanggaran etik. Mengirim konten asusila kepada siswi bukan lagi soal etika kesopanan, tapi ini adalah bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE),” tegas Ubaid kepada RakyatNews, Jumat (6/3/2026).

Ubaid menilai penggunaan istilah pelanggaran etik seolah-olah berupaya membatasi persoalan agar tidak berkembang ke ranah pidana.

Karena itu, ia mendesak agar kasus tersebut tidak hanya diselesaikan melalui mekanisme internal birokrasi.

Ia meminta agar kasus tersebut juga diproses secara hukum menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sehingga memberikan efek jera yang nyata.

Menurutnya, dalam kasus kekerasan seksual, yang dibutuhkan adalah percepatan keadilan, bukan prosedur birokrasi yang berlarut-larut.

Ia menilai lambannya penanganan dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Ubaid menegaskan bahwa selama oknum guru tersebut masih memegang status profesinya tanpa sanksi tegas, maka integritas dunia pendidikan di Kota Bekasi dipertaruhkan.

“Jangan sampai ‘menunggu’ ini menjadi kode untuk mendinginkan suasana sampai kasusnya terlupakan,” tandasnya.

Selain itu, Ubaid menilai kasus tersebut menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan terhadap tenaga pendidik, baik yang berstatus aparatur sipil negara maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Menurutnya, kompetensi teknis semata tidak cukup untuk menjadi seorang pendidik. Integritas moral dan rekam jejak psikologis, kata dia, harus menjadi syarat penting dalam proses rekrutmen maupun pengawasan guru.

“Kita tidak butuh sekadar pengajar yang pintar secara kognitif, tapi kita butuh pendidik yang tidak memiliki mentalitas predator,” ujarnya.

Ubaid juga meminta Pemerintah Kota Bekasi melakukan audit menyeluruh terhadap lingkungan sekolah guna memastikan tidak ada korban lain yang belum berani melapor.

“Pemkot Bekasi harus melakukan audit lingkungan sekolah, jangan-jangan ada fenomena gunung es di mana korban lain takut bersuara,” tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bekasi tengah memproses dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang oknum guru SMP berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga menyebarkan konten asusila kepada siswinya.

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kota Bekasi Arief Maulana meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan resmi terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum guru tersebut.

“Sebagai tindak lanjutkan, setelah pak Wali Kota langsung kunjungan ke Sekolah SMP tersebut,” ujar Arief.

Ia menjelaskan bahwa BKPSDM telah menerima hasil pemeriksaan dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkait dugaan pelanggaran etik profesi guru dalam kasus tersebut.

“Setelah itu, BPKSDM sudah menerima hasil pemerikaan Dinas Pendidikan berkaitan etik profesi guru. Kita mengambil langkah keputusan dan ketentuan yang mesti disesuaikan,” kata Arief.

Namun demikian, Arief menyebutkan pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci bentuk sanksi yang akan dijatuhkan karena proses administrasi dan kepegawaian masih berjalan.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Bekasi memastikan penanganan kasus dugaan pelanggaran tersebut kini telah memasuki tahap proses kepegawaian di BKPSDM. (Dirham)


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *